Diskominfo Jatim Fasilitasi Mediasi Kasus SMAN 8 Surabaya
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 09 Okt 2025 11.57 WIB

Diskominfo Jatim Mediasi Aduan Wali Murid SMAN 8 Surabaya
Kominfo Jatim — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur memfasilitasi proses mediasi terkait permohonan informasi dan pengaduan masyarakat dari Usama Bin Talib, wali murid SMAN 8 Surabaya.
Mediasi tersebut digelar melalui forum diskusi di Kantor Dinas Kominfo Jatim, dan dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Putut Darmawan.
“Focus Group Discussion ini menjadi langkah mediasi untuk mencari solusi atas permohonan informasi yang lebih bersifat pengaduan terkait dugaan sumbangan dan kewajiban pembelian seragam sekolah,” jelas Putut.
Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh perwakilan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, SMAN 8 Surabaya, Komite SMAN 8 Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, serta Tenaga Ahli Pengelolaan Layanan Informasi Provinsi Jawa Timur.
Sementara Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang berhalangan hadir menyampaikan keterangan tertulis mengenai proses pengaduan yang sebelumnya telah dimediasikan bersama pihak sekolah.
Dalam forum mediasi, Usama Bin Talib menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya dugaan pungutan sumbangan dan kewajiban pembelian seragam.
“Setelah menolak pembayaran sumbangan yang kami nilai sebagai pungutan, anak saya menjadi korban perundungan. Bahkan, anak yang orang tuanya tidak membayar tidak diberikan kartu ujian. Kalau mau ujian harus izin ke Wakasek Kesiswaan,” ungkapnya.
Ia juga mempersoalkan kewajiban pembelian seragam melalui pihak sekolah. “Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tahun 2022, tidak mengatur itu,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 8 Surabaya, Tri Kurniawati, menegaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya menjaga komunikasi dengan keluarga Z, putra dari Usama.
“Setelah Z tidak masuk sekolah, kami melakukan kunjungan rumah karena sudah lama tidak hadir tanpa keterangan. Z anak yang cerdas dan berpotensi,” tutur Tri.
“Kami para guru rutin mengumpulkan dana untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Ada banyak anak yang kami bantu, termasuk anak inklusi,” jelasnya.
Perwakilan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Adji Widyaningrum, menyampaikan bahwa pengaduan Usama telah ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung bersama siswa yang bersangkutan.
“Kami sudah bertemu Z. Ia ingin kembali bersekolah, dan pihak SMAN 8 berkenan membebaskan seluruh biaya hingga lulus. Namun Pak Usama menolak meskipun kami sudah menjamin keselamatan dan keamanan Z,” terang Adji.
Dari sisi perlindungan anak, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AK Jatim, Shinta Mawardiana, menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerima pengaduan serupa.
“Kami sudah memberikan konseling psikolog dua kali untuk mendalami komunikasi dengan Z. Namun hasilnya bersifat rahasia. Secara umum, Z masih ingin melanjutkan sekolah,” ujarnya.
Perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Fajar Miskiah, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan di SMAN 8 Surabaya.
“Hasilnya sudah menjadi rekomendasi resmi dan saat ini menunggu persetujuan Inspektur Provinsi Jawa Timur. Begitu ditandatangani, akan segera disampaikan kepada pelapor dan Dinas Pendidikan,” jelasnya, melansir laman Dinas Kominfo Jatim, Kamis (9/10/2025).
Menutup forum, Tenaga Ahli Pengelolaan Layanan Informasi Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latif, menyimpulkan bahwa penyelesaian kasus ini terbagi menjadi dua fokus.
“Pertama, semua pihak sepakat bahwa Z harus kembali bersekolah karena itu prioritas utama. Kedua, terkait pengaduan yang menyangkut perubahan kebijakan, pelapor bisa bersurat langsung kepada Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
Mediasi yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pelapor dan pihak terkait sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan transparan.