Pemprov Jatim Sosialisasikan Aplikasi Penilaian Desa Antikorupsi
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 3 jam yang lalu

Kadis Kominfo Jatim, Sherlita (tengah) saat menyosialisasikan Aplikasi Penilaian Desa Antikorupsi secara daring dari kantornya, Senin (15/9/2025). Foto : Hans / Kominfo Jatim
Kominfo Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan korupsi, termasuk hingga level desa. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Pemprov resmi mensosialisasikan Aplikasi Penilaian Desa Antikorupsi secara daring.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, dan diikuti perwakilan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Aplikasi ini dikembangkan bersama Diskominfo, Inspektorat, dan DPMD Jatim. Kehadirannya diharapkan mempermudah proses penilaian Desa Antikorupsi yang sebelumnya dilakukan manual, agar lebih cepat, terukur, transparan, dan akuntabel.
Tiga Tujuan Utama
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menjelaskan aplikasi ini dibuat untuk menjawab berbagai kendala penilaian manual yang berlangsung sejak 2023. Ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai:
Sebagai alat bantu identifikasi, inventarisasi, dan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi oleh pemerintah desa, mendukung monitoring serta pembinaan oleh pemerintah daerah, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
“Dengan aplikasi ini, desa dapat berbenah sekaligus meningkatkan integritasnya. Kami berharap menjadi awal gerakan bersama untuk mewujudkan desa berintegritas yang bisa menjadi teladan bagi provinsi lain,” terang Sherlita, melalui laman resmi Dinas Kominfo Jatim, dilansir Selasa (16/9/2025).
Saat ini, Jawa Timur memiliki 7.721 desa di 29 kabupaten/kota, termasuk 20 desa di Kota Batu. Penilaian akan dilakukan dua tahap, yakni di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, dengan melibatkan Inspektorat, DPMD, serta Diskominfo.
Inovasi Jawa Timur
Sekretaris Inspektorat Jatim, Syamsul Huda, menegaskan aplikasi ini merupakan inovasi untuk mempercepat sekaligus menjamin objektivitas penilaian.
“Harapan kami, aplikasi ini bisa segera disampaikan ke KPK agar mendukung verifikasi desa-desa yang diusulkan menjadi Desa Antikorupsi di Jawa Timur,” katanya.
Huda menambahkan, nantinya setiap kabupaten/kota mengusulkan tiga desa percontohan. Proses penilaian akan berlanjut hingga penetapan tiga desa terbaik pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyambut positif inisiatif Pemprov Jatim. Menurutnya, aplikasi ini penting untuk memperluas jumlah desa percontohan, mempercepat proses penilaian, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat.
“Hingga 2024 sudah ada 33 desa percontohan antikorupsi di Indonesia, lima di antaranya di Jawa Timur. Targetnya, pada 2029 setiap kabupaten/kota memiliki minimal satu desa percontohan,” ujar Wawan.
Ia menekankan, penilaian desa antikorupsi bukan kompetisi antar-desa, melainkan upaya bersama menanamkan nilai integritas pada kepala desa, perangkat, hingga masyarakat.
“Aplikasi ini diharapkan mempercepat administrasi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan publik,” pungkasnya. (Van)