Fokus APBD 2026 Jatim: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 15 Okt 2025 13.36 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026
Kominfo Jatim — Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan jawaban Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jatim, Surabaya.
Dalam penyampaiannya, Emil menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 sepenuhnya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Fokus utama diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan wilayah yang berkeadilan, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.
“Distribusi anggaran juga diarahkan untuk mendukung penurunan angka kemiskinan,” ujar Emil saat membacakan jawaban Gubernur di hadapan anggota DPRD Jatim, melansir laman resmi Dinas Kominfo, Rabu (15/10/2025)
Lebih lanjut, Emil menyampaikan bahwa dalam proses perencanaan dan penganggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian khusus terhadap aspek pencegahan korupsi. Hal ini tercermin melalui dua surat resmi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, masing-masing:
Surat Nomor B/3714/KSP.00/70-74/06/2025, tanggal 5 Juni 2025, perihal Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025; dan
Surat Nomor B/4502/KSP/70-74/07/2025, tanggal 10 Juli 2025, perihal Pencegahan Korupsi terkait Tata Kelola Hibah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Emil menegaskan bahwa Raperda APBD 2026 telah dirancang secara optimal sesuai kapasitas fiskal daerah, untuk menjawab tantangan pembangunan Jawa Timur ke depan.
Rancangan APBD tersebut diharapkan menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mewujudkan target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemprov Jatim, melalui berbagai program prioritas yang tersebar pada masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangan dan fungsi pemerintahan, baik dalam aspek alokasi, distribusi, maupun stabilisasi.
Adapun Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp28,263 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp17,240 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp10,994 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp28,15 miliar
Selain membahas jawaban Gubernur terhadap PU Fraksi atas Raperda APBD 2026, rapat paripurna DPRD Jatim juga mengagendakan beberapa pembahasan lain, di antaranya:
- Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
- Penyampaian Penjelasan Pimpinan Pembahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jawa Timur.
- Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Raperda APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan wujud keseriusan Pemprov Jatim dalam mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok daerah.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga pengawasan seperti KPK, diharapkan pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan efektif, efisien, serta mampu memperkuat fondasi ekonomi dan sosial Jawa Timur menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.