Emil Dardak Ingatkan Warga Waspada Penipuan Keuangan Digital
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 19 jam yang lalu
Wagub Emil dalam Kegiatan Kajian dan Obrolan Seputar Keuangan Syariah
Kominfo Jatim - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberantas aktivitas transaksi keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Emil saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian dan Obrolan Seputar Keuangan Syariah (KOLAK) bertema “Jawa Timur Tangguh Digital 2026: Ramadan Aman dan Nyaman, Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Emil menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan transaksi keuangan ilegal yang kerap memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, transaksi keuangan melalui perbankan maupun berbagai platform digital saat ini terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda seperti Gen Z dan milenial. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap berperan aktif serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah, termasuk Diskominfo di seluruh wilayah Jawa Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai kebijakan maupun program dari Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat literasi keuangan, inklusi, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya pada momentum Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia memaparkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga Desember 2025. Secara nasional, IASC telah menerima dan memproses 411.055 laporan penipuan transaksi keuangan digital dengan total kerugian sekitar Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp402,55 miliar dengan tingkat keberhasilan pemblokiran sebesar 4,47 persen.
Selain itu, terdapat 681.890 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127.046 rekening telah berhasil diblokir.
Untuk wilayah Jawa Timur, Yunita menyebutkan provinsi ini menempati posisi ketiga dalam jumlah laporan setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta. Tercatat ada 57.220 laporan yang berkaitan dengan masyarakat Jawa Timur dengan estimasi kerugian mendekati Rp800 miliar.
“Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi menjadi peringatan bagi kita semua bahwa persoalan ini sangat serius. Berdasarkan data Sistem PASTI per 31 Desember 2025, secara nasional telah dihentikan 2.617 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal,” jelasnya, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 terdapat total 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
“Kami percaya literasi adalah benteng pertama, sedangkan kolaborasi adalah penguatnya. Melalui kegiatan ini kami berharap lahir gerakan bersama agar Jawa Timur tidak hanya inklusif secara keuangan, tetapi juga tangguh secara digital,” ujar Yunita.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI sekaligus Direktur Perlindungan Konsumen OJK RI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri dari berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga. Satgas ini dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan berdasarkan mandat Pasal 247 dan Pasal 305 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024 merupakan inisiatif OJK bersama berbagai kementerian dan lembaga dalam Satgas PASTI serta didukung asosiasi industri. Forum ini dibentuk untuk mempercepat penanganan praktik penipuan di sektor keuangan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Teguh Arifiyadi, menambahkan bahwa pemerintah juga melakukan langkah preventif melalui penyediaan kanal layanan pencegahan tindak pidana digital, yaitu CekRekening.id.
Portal tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan serta melakukan pencarian rekening bank maupun e-wallet yang terindikasi tindak pidana.
“Selain itu, cekrekening.id juga memiliki fitur whitelist bagi rekening terpercaya yang diajukan oleh masyarakat. Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan rekening yang diduga digunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti penipuan online, investasi fiktif, pemerasan, prostitusi online, hingga terorisme,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Cyber Security Researcher sekaligus Founder Hacker Room Indonesia, Endin Jorgy, mengingatkan pentingnya kesadaran keamanan siber di tengah pesatnya penggunaan perangkat digital.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang kurang memperhatikan aspek keamanan siber, padahal berbagai potensi kejahatan digital selalu mengintai.
“Cyber security awareness sangat penting, terutama ketika seseorang sudah menggunakan perangkat digital. Hal ini untuk memastikan data pribadi, data bisnis, hingga data pelanggan tetap aman, khususnya dalam transaksi di sektor keuangan,” pungkasnya.
