DPRD: Pemprov Jatim Dinilai Adaptif Menghadapi Tekanan Fiskal


DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika, S.P., M.I.B.

DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika, S.P., M.I.B.

Kominfo Jatim - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Pranaya Yudha Mahardika menegaskan Jawa Timur harus tetap optimistis dan adaptif di tengah penurunan pendapatan daerah akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Pranaya Yudha mengakui tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam beberapa tahun ke depan semakin berat. Pada periode 2019–2024, ruang fiskal Jawa Timur relatif aman dengan belanja dan pendapatan daerah yang cenderung meningkat setiap tahun. Namun, kondisi tersebut mulai berubah sejak 2025 seiring diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Di 2025 kita kena UU HKPD, di mana proporsi pajak kendaraan bermotor yang dulu lebih besar ke provinsi sekarang berbalik lebih banyak ke kabupaten/kota. Tahun 2026 tantangannya bertambah lagi karena transfer ke daerah juga diturunkan,” ujarnya di Surabaya, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Senin (19/1/2026).

Ia menyebut pada 2025 Jawa Timur mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp4 triliun. Sementara pada 2026, pendapatan daerah diproyeksikan kembali turun sekitar Rp2,8 triliun. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk bekerja lebih keras dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru.

“Ini cobaan beruntun. Tapi kita tidak boleh pesimis. Belanja prioritas harus tetap dijaga, penghematan dilakukan, dan yang paling penting adalah inovasi,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim tersebut.

Menurut Yudha, Komisi C DPRD Jatim mendorong dua strategi utama untuk menjaga ruang fiskal daerah, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang telah ada, sementara ekstensifikasi diarahkan pada penggalian potensi-potensi pendapatan baru.

Salah satu langkah konkret yang mulai menunjukkan hasil adalah pengetatan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait pengelolaan limbah. Dari upaya penertiban tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memperoleh penerimaan baru dari sektor denda lingkungan.

“Satu pabrik saja dendanya bisa miliaran rupiah. Kalau pengawasan diperketat sesuai amanat undang-undang, potensi penerimaan daerah sangat besar,” katanya.

Selain itu, Komisi C juga mendorong optimalisasi sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pemanfaatan aset-aset daerah, hingga perjuangan agar pemerintah pusat menerbitkan skema cukai rokok baru bagi industri rokok kecil atau skala rumahan.

Saat ini, lanjut Yudha, Pemprov Jatim memiliki sekitar 4.667 aset, namun yang telah teroptimalkan baru sekitar 200 aset.

“Aset kita ini luar biasa banyak, tapi sebagian besar masih tidur. Ini harus kita bangunkan supaya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Di sisi investasi, Yudha menilai capaian realisasi investasi Jawa Timur hingga semester III 2025 yang mencapai Rp30,4 triliun menunjukkan tren positif. Posisi geografis Jawa Timur sebagai gerbang distribusi nasional serta perannya sebagai lumbung pangan nasional dinilai menjadi daya tarik utama bagi investor.

“Jawa Timur menyumbang sekitar 30 persen produksi padi nasional, hampir 40 persen jagung, 50 persen gula, dan menjadi sentra telur, ayam, serta kopi. Ini modal besar untuk menarik investasi, terutama di sektor pangan,” jelasnya.

Ke depan, Komisi C DPRD Jatim mendorong penguatan investasi di sektor ketahanan pangan, termasuk rencana pembentukan BUMD pangan serta optimalisasi aset lahan milik pemerintah daerah dan BUMN, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan pengawasan ketat.

“Ruang fiskal memang makin sempit, tapi justru kondisi ini memaksa kita untuk kreatif. Kalau semua bergerak bersama, saya yakin Jawa Timur tetap bisa bertahan dan bangkit,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait