DPRD dan Gubernur Jatim Sahkan Perda Perseroda Jamkrida
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 07 Okt 2025 12.39 WIB

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Perseroda Jamkrida menjadi Peraturan Daerah
Kominfo Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengambilan keputusan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (6/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, serta dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat, dan Sri Wahyuni.
Dalam rapat tersebut, Musyafak menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui penetapan Raperda Perseroda Jamkrida menjadi Perda. Ia menegaskan bahwa keberadaan perda ini diharapkan dapat memperkuat peran PT Jamkrida Jatim (Perseroda) dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapat Akhir Fraksi DPRD Jatim menyetujui perda Perseroda Jamkrida dan mengapresiasi pertumbuhan positif yang telah dicapai. Ke depan, kami berharap Jamkrida semakin berperan dalam memperluas akses pembiayaan dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. DPRD akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar berdampak,” ujar Musyafak.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Salim Azhar, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Jamkrida Jatim yang terus menunjukkan peningkatan laba bersih setiap tahun. Namun, ia menyoroti masih rendahnya kontribusi perusahaan tersebut terhadap PAD.
“Meski laba bersih meningkat dari tahun ke tahun, kontribusinya terhadap PAD masih tergolong minim. Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar Jamkrida Jatim dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan semata sebagai entitas bisnis,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pembentukan Perda Perseroda Jamkrida merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap BUMD untuk mencantumkan nama “Jatim” atau “Jawa Timur” pada identitas perusahaannya, sekaligus menyesuaikan bentuk hukum agar selaras dengan ketentuan terkini.
“Perubahan bentuk hukum ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi dasar pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur. Dengan perda baru ini, Jamkrida Jatim dapat beroperasi lebih efisien dan sesuai regulasi BUMD yang berlaku,” jelas Gubernur Khofifah, melansir laman Dinas Kominfo Jatim, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan bahwa keberadaan Perda baru ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam tata kelola perusahaan, tetapi juga memperkuat peran Jamkrida Jatim dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM dan koperasi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Jatim atas sinergi yang telah terjalin selama pembahasan hingga penetapan perda ini. Semoga ke depan, tata kelola dan kinerja PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur semakin profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.