Wagub Emil Dukung Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 2 hari yang lalu
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak
Kominfo Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan Pemprov Jatim selama ini secara aktif menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait operasional SPPG kepada pemerintah pusat melalui jalur komunikasi resmi.
Menurut Emil, koordinasi dilakukan secara terpusat melalui satu pintu komunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Setiap temuan di lapangan langsung dilaporkan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua satuan tugas MBG di seluruh Jawa Timur.
“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Kamis (26/3/2026).
Melalui forum tersebut, berbagai laporan terkait kualitas layanan SPPG, termasuk persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur, langsung diteruskan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
Ia mencontohkan sejumlah temuan di lapangan seperti laporan dugaan keracunan makanan hingga persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas makanan yang diterima oleh penerima manfaat.
“Semua laporan tersebut rutin kami teruskan ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.
Wagub Emil mengapresiasi langkah BGN yang mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional. Menurutnya, penghentian sementara tidak hanya menyasar unit yang dilaporkan bermasalah, tetapi juga SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.
Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.
“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov Jatim, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS, sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan. Namun masih terdapat ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.
Karena itu Emil berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan sanksi penghentian sementara, tetapi juga menetapkan batas waktu yang jelas bagi pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada keseriusan untuk mengajukan SLHS, maka sebaiknya kesempatan pengelolaan SPPG diberikan kepada pihak lain. Kasihan penerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu aspek yang tidak bisa ditawar adalah keberadaan sistem pengolahan limbah yang memadai. Hal ini penting karena aktivitas dapur dalam program MBG menghasilkan limbah makanan dan minyak dalam jumlah besar yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“IPAL tidak boleh ditawar. Limbah makanan dan minyak itu banyak sekali. Kalau tidak diolah dengan baik bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, akan terus berkoordinasi dengan BGN untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola program MBG.
“Kami berterima kasih karena BGN sudah mengambil langkah tegas. Harapannya ini menjadi perbaikan bersama agar program berjalan lebih baik,” pungkasnya.
