DPRD Jatim: Perda P4GN Harus Antisipasi Modus Baru Narkoba


Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa Apresiasi Keberhasilan BNNP Jawa Timur Antisipasi Modus Baru Narkoba

Kominfo Jatim - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan sekitar 5,4 kilogram sabu dari jaringan narkotika internasional.

Meski demikian, Dedi menilai keberhasilan tersebut juga menjadi peringatan bahwa Jawa Timur masih menjadi sasaran utama jaringan narkotika internasional. Menurutnya, jika dikaitkan dengan pengungkapan kasus besar di Gresik pada awal Juli lalu, dalam kurun waktu satu bulan telah dua kali terungkap jaringan narkotika berskala besar di Jawa Timur.

"Kami mengapresiasi keberhasilan BNNP Jawa Timur bersama aparat penegak hukum yang kembali menggagalkan penyelundupan sekitar 5,4 kilogram sabu dari jaringan internasional. Ini menunjukkan kinerja penegakan hukum semakin efektif. Namun di sisi lain, kondisi ini menjadi alarm bahwa Jawa Timur masih menjadi target strategis sekaligus pasar yang menguntungkan bagi jaringan narkotika internasional," ujar Dedi di Surabaya, Jumat (17/7/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menilai keberhasilan aparat perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurut anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Sidoarjo tersebut, keberhasilan implementasi perda tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari efektivitas upaya pencegahan, edukasi masyarakat, deteksi dini, rehabilitasi, serta penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.

Dedi menambahkan, tantangan pemberantasan narkotika kini semakin kompleks karena jaringan pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru. Salah satunya adalah penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang mengandung narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya dan menyasar kalangan generasi muda.

"Tantangan yang kita hadapi saat ini semakin kompleks. Sindikat narkotika terus berinovasi dengan berbagai modus baru, termasuk beredarnya vape atau rokok elektrik yang mengandung zat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya. Modus seperti ini menyasar generasi muda karena dikemas menyerupai produk legal sehingga lebih sulit dikenali oleh masyarakat, orang tua, maupun tenaga pendidik," katanya.

Karena itu, ia menegaskan implementasi Perda P4GN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan pola kejahatan narkotika. Program pencegahan tidak lagi cukup berfokus pada narkotika konvensional seperti sabu, ganja, atau ekstasi, tetapi juga harus mengantisipasi munculnya varian baru seperti vape bermuatan narkotika, liquid sintetis, hingga penyalahgunaan obat-obatan yang dipasarkan melalui platform digital dan media sosial.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi A akan mendorong penguatan implementasi Perda P4GN melalui sinergi antara BNN, Polda Jatim, Bea Cukai, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu diperluas, khususnya di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas pemuda agar mampu mengenali berbagai modus baru peredaran narkotika.

"Perang melawan narkoba hari ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah membangun daya tahan masyarakat. Ketika regulasi dijalankan secara konsisten, aparat bekerja secara profesional, dan masyarakat memiliki kesadaran kolektif terhadap ancaman narkoba, termasuk varian-varian baru yang terus bermunculan, maka Jawa Timur akan semakin kuat mewujudkan cita-cita sebagai provinsi yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Dedi menambahkan, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan investasi untuk melindungi masa depan generasi muda. Menurutnya, setiap keberhasilan upaya pencegahan berarti turut menyelamatkan masyarakat dari ancaman kerusakan kesehatan, terganggunya pendidikan, hingga hilangnya produktivitas akibat penyalahgunaan narkotika.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait