Pesan Menkomdigi di Hari Pers Nasional 2026


Pesan Menkomdigi di Hari Pers Nasional 2026

Pesan Menkomdigi di Hari Pers Nasional 2026

Kominfo Jatim – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Hal tersebut disampaikan Menkomdigi saat Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang menjadi rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tegas Meutya Hafid.

Menkomdigi mengingatkan bahwa di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi semata. Justru dalam situasi tersebut, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta tantangan masa depan jurnalisme.

Kebijakan tersebut antara lain menekankan perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, serta keabsahan berita. Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik.

“Peraturan ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama untuk menjamin akurasi,” jelas Menkomdigi, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Kamis (12/2/2026).

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital (Publisher Rights). Regulasi ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik guna mengatasi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi keberlangsungan media, khususnya media lokal, dari ancaman pengambilalihan konten oleh teknologi AI.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus bersifat human-centric dan jurnalisme harus tetap humanis di tengah gempuran teknologi, demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menkomdigi memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman dan sehat. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Meutya, PP TUNAS dirancang sebagai kerangka perlindungan anak dari berbagai risiko daring, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi digital. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sembari memperkuat tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan meningkatkan literasi perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung implementasi PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang mampu menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dipahami.

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten mengenai keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, khususnya dalam isu anak dan kelompok rentan, tanpa mengekspos data pribadi maupun identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, Menkomdigi juga menyampaikan sejumlah arahan strategis, antara lain mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal dalam peliputan isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita membutuhkan pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform digital memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan kesiapan Kemkomdigi menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform digital secara proporsional, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat akan membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait