Pemprov Jatim Matangkan Pelaporan Aksi Bisnis dan HAM 2025
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 30 Sep 2025 09.48 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pelaporan Aksi Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2025.
Kominfo Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan pelaporan Aksi Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Faishol Riza, S.H., M.H., Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Non Litigasi dan HAM, serta menghadirkan narasumber Heri Wuryanto, Kepala Divisi Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim. Rakor berlangsung di Ruang Biro Hukum Kantor Setda Prov Jatim, Surabaya.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI tertanggal 8 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur. Dalam kesempatan tersebut, Faishol Riza menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemprov Jatim hanya berhasil melaporkan dua dari tujuh aksi yang ditargetkan. Karena itu, pada 2025, Biro Hukum Setda Provinsi Jatim mengundang sejumlah perangkat daerah (PD) untuk memastikan pelaporan enam aksi sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
Dalam paparannya, Heri Wuryanto menekankan pentingnya sinergi bisnis dan HAM. Menurutnya, praktik bisnis yang mengabaikan HAM dapat menimbulkan dampak negatif bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan. Ia juga menegaskan tiga pilar utama Bisnis dan HAM, yakni perlindungan, penghormatan, dan pemulihan.
Pelaporan Aksi Bisnis dan HAM tahun 2025 dijadwalkan pada periode B09, yaitu sepanjang bulan September, mulai 1 hingga 30 September 2025. Proses pelaporan akan dikoordinasikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jatim bersama PD terkait, dengan mekanisme yang terintegrasi dalam sistem pelaporan RANHAM.
Adapun enam aksi yang akan dilaporkan meliputi:
- Data peraturan perundangan yang relevan dengan Bisnis dan HAM.
- Evaluasi dan rekomendasi kebijakan terkait regulasi bisnis dan HAM.
- Analisis kebijakan teknis akses kesehatan melalui program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif.
- Kebijakan internal perusahaan tentang perlindungan kelompok rentan.
- Kebijakan internal perusahaan terkait lingkungan kerja dan kelompok rentan.
- Mekanisme pengaduan pelanggaran HAM di perusahaan dan rantai pasok.
Setiap aksi memiliki penanggung jawab yang sudah ditetapkan, di antaranya Biro Hukum Setda Prov Jatim (Aksi 1 dan 2), Dinas Kesehatan (Aksi 3), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Aksi 4, 5, dan 6). Selanjutnya, Biro Hukum akan mengawal proses pelaporan dan mengunggah data melalui laman resmi www.sapaham.kemenham.go.id dengan memilih opsi BHAM. Batas akhir pengiriman data ditetapkan pada 30 September 2025.
Rakor ini turut dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas DP3AK, Dinas ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim.
Sebagai bentuk dukungan, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur juga berperan aktif dalam publikasi kegiatan ini, mulai dari tahapan persiapan hingga penyampaian hasil penilaian.