DPRD Pamekasan Sinkronkan Raperda Transformasi Digital ke Jatim


Kunjungan Pansus Raperda Transformasi Digital DPRD ke Diskominfo

Kunjungan Pansus Raperda Transformasi Digital DPRD Kabupaten Pamekasan ke Diskominfo Provinsi Jawa Timur

Kominfo Jatim – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transformasi Digital DPRD Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/7/2026), guna menyelaraskan penyusunan regulasi transformasi digital dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus, Moh. Sahur, bersama 10 anggota diterima Sekretaris Diskominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani, didampingi Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi serta tim pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data.

Moh. Sahur mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh masukan terkait arah kebijakan transformasi digital di tingkat provinsi agar Raperda yang tengah disusun selaras dengan regulasi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami sedang menyusun Raperda Transformasi Digital. Karena itu, kami perlu memastikan substansi regulasi yang disusun sejalan dengan kebijakan di tingkat provinsi sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan aturan," ujarnya.

Menurut Sahur, proses sinkronisasi menjadi tahapan penting dalam penyusunan perda, sebagaimana yang dilakukan pada berbagai regulasi daerah lainnya, sehingga implementasinya nantinya dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani, menegaskan bahwa transformasi digital pemerintahan tidak dapat dijalankan oleh Diskominfo semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah.

"Transformasi digital bukan hanya urusan Kominfo. Ini merupakan kerja bersama seluruh perangkat daerah. Kominfo bertugas sebagai koordinator teknis, sedangkan koordinasi secara menyeluruh berada di bawah komando Sekretaris Daerah," jelasnya.

Ia menerangkan, transformasi digital mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola SPBE, penguatan keamanan informasi, pengelolaan data, penyelarasan proses bisnis pemerintahan, hingga dukungan penganggaran yang melibatkan berbagai perangkat daerah, seperti Bappeda, BPKAD, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Suharlina, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki sejumlah regulasi sebagai landasan transformasi digital, di antaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SPBE serta kebijakan Satu Data Jawa Timur. Regulasi tersebut akan terus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, termasuk implementasi Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital.

Selain penyusunan regulasi, Diskominfo Jatim juga terus memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui penguatan keamanan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta fasilitasi penyelesaian berbagai persoalan teknis dalam implementasi transformasi digital.

Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Pamekasan berharap penyusunan Raperda Transformasi Digital dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi, sekaligus mempercepat terwujudnya pemerintahan digital yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan. (vin/s)

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait