Diskominfo Jatim Perkuat Keamanan Domain Pemerintah Daerah


Diskominfo Provinsi Jawa Timur Menggelar Forum Persandian dan Keamanan Informasi

Diskominfo Provinsi Jawa Timur Menggelar Forum Persandian dan Keamanan Informasi Bersama Perangkat Daerah se-Jawa Timur

Kominfo Jatim – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola layanan digital pemerintah melalui Forum Persandian dan Keamanan Informasi Bersama Perangkat Daerah se-Jawa Timur yang digelar secara daring.

Mengusung tema “Manajemen Tata Kelola Domain jatimprov.go.id”, kegiatan ini diikuti 126 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Forum tersebut menjadi sarana koordinasi untuk meningkatkan keamanan informasi sekaligus memastikan layanan elektronik berbasis domain jatimprov.go.id terdata, terverifikasi, dan dikelola secara optimal.

Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tony Haryanto selaku Sandiman Ahli Muda Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, memaparkan pentingnya pengelolaan domain sebagai bagian dari sistem keamanan siber nasional.

“Pengelolaan domain pemerintah bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian penting dari keamanan siber nasional. Domain yang dikelola dengan baik akan menjaga keberlangsungan layanan digital pemerintah sekaligus melindungi data dan informasi publik,” ujarnya, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Permana, menyampaikan hasil evaluasi layanan elektronik berbasis domain jatimprov.go.id. Evaluasi tersebut mencakup pendataan narahubung teknis, inventarisasi layanan elektronik, data colocation server, hingga klasifikasi sistem elektronik berdasarkan tingkat risiko keamanan informasi.

Forum juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Peserta diberikan pemahaman mengenai klasifikasi data umum dan data spesifik yang tersimpan dalam sistem elektronik pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan data di lingkungan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Jatim menargetkan tersedianya direktori narahubung teknis yang mutakhir, inventaris layanan elektronik yang aktif dan terverifikasi, data layanan colocation yang valid, serta basis data pengelolaan domain yang terintegrasi untuk mendukung koordinasi antarperangkat daerah.

Sebagai tindak lanjut, seluruh OPD diwajibkan melakukan pengisian dan verifikasi data layanan elektronik paling lambat 19 Juni 2026. Setelah itu, Diskominfo Jatim akan melaksanakan evaluasi dan desk service bersama perangkat daerah guna memastikan validitas data yang telah disampaikan.

Diskominfo Jatim juga menegaskan bahwa layanan elektronik yang tidak dikonfirmasi atau tidak melengkapi data sesuai ketentuan dapat dikenakan penangguhan nama domain setelah pelaksanaan desk service.

Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap tata kelola domain dan layanan elektronik semakin tertata, aman, dan terintegrasi sehingga mampu mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang andal, efektif, dan terpercaya.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait