KI Jatim Dorong Desa Bentuk PPID demi Keterbukaan Informasi
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 8 jam yang lalu
Komisi Informasi Jawa Timur Menggelar Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa Putaran II
Kominfo Jatim – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur kembali menggelar Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa (SIPINTER) Putaran II. Kegiatan yang diikuti pemerintah desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo ini difokuskan pada penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Anggota Komisioner KI Jawa Timur, Edi Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Salah satu implementasinya adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Menurut Edi, keberadaan PPID menjadi fondasi penting untuk memastikan pengelolaan informasi publik di desa berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Selain membentuk PPID, pemerintah desa juga perlu mengklasifikasikan informasi yang bersifat terbuka maupun informasi yang dikecualikan.
"Ketika PPID sudah terbentuk, desa dapat menyusun daftar informasi publik, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat hingga informasi yang dikecualikan," ujarnya, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, desa yang telah memiliki peraturan desa maupun peraturan bupati terkait kewenangan desa perlu menyusun regulasi mengenai layanan informasi publik sebagai dasar pembentukan PPID sekaligus pedoman penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di desa. Sinergi antara Diskominfo, DPMD, dan Komisi Informasi dinilai menjadi kunci agar implementasi keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal hingga tingkat pemerintahan desa.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Ngawi, Pria Aditama, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di desa. Sejak terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Diskominfo Ngawi telah menggelar sosialisasi di 19 kecamatan yang melibatkan seluruh pemerintah desa.
Selain itu, Diskominfo Ngawi juga bekerja sama dengan DPMD menyelenggarakan pelatihan pengelolaan website desa sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan luas.
Melalui SIPINTER Putaran II, KI Jawa Timur berharap semakin banyak desa yang mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara optimal sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.
