DPRD Jatim: Fatwa MUI soal Vape Sejalan dengan Perda P4GN


Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono

Kominfo Jatim - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mendukung terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengharaman penyalahgunaan rokok elektronik (vape) untuk konsumsi narkotika serta penggunaan vape di ruang publik.

Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, fatwa itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Terlebih, Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Jawa Timur bahkan sudah punya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Jadi saya pikir apa yang menjadi fatwa MUI, ya kita dukung penuh karena itu sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur," ujar Agus, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Kamis (23/7/2026).

Ia menilai, fatwa MUI Jatim menjadi penguat terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan lembaga keagamaan serta partisipasi masyarakat.

Agus juga menyinggung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diterapkan di Jawa Timur. Ia menjelaskan, berbagai fasilitas publik seperti perkantoran, kendaraan umum, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas telah memiliki aturan yang membatasi aktivitas merokok.

"Jawa Timur punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Misalnya di lingkup kantor, kendaraan umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, itu sebetulnya sudah ada juga perdanya," jelasnya.

Karena itu, Agus menilai substansi fatwa MUI Jatim mengenai penggunaan vape di ruang publik selaras dengan kebijakan daerah yang telah berjalan. Ia berharap fatwa tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan vape secara sembarangan, terlebih apabila disalahgunakan sebagai media mengonsumsi narkotika.

"Sehingga sebetulnya apa yang menjadi fatwa MUI ini sudah sejalan dengan kebijakan Provinsi Jawa Timur," tegasnya.

Agus menambahkan, sinergi antara regulasi pemerintah, fatwa keagamaan, dan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

Menurutnya, upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi, pembatasan penggunaan vape di ruang publik, serta penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, MUI Provinsi Jawa Timur menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 sebagai respons terhadap berkembangnya penyalahgunaan vape yang dimodifikasi sebagai media konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 tersebut mengharamkan penggunaan vape untuk mengonsumsi narkotika dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan maupun di fasilitas umum.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait