Khofifah Tetapkan WFH ASN Jatim Pindah ke Hari Jumat


Gubernur Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Tetap Berlanjut

Gubernur Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Tetap Berlanjut

Kominfo Jatim – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026.

Jika sebelumnya WFH dilaksanakan setiap Rabu, mulai Juni 2026 pelaksanaannya dialihkan menjadi setiap Jumat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi penerapan WFH yang telah berlangsung sejak April 2026 sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH secara nasional diarahkan dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Rabu (3/6/2026).

Menurut Khofifah, penyesuaian jadwal tersebut bertujuan menciptakan keselarasan pelaksanaan fleksibilitas kerja antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” tegasnya.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim mulai diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Meski demikian, Khofifah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan layanan publik secara langsung kepada masyarakat. Instansi tersebut tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara penuh melalui mekanisme Work From Office (WFO).

“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB tetap bekerja secara WFO karena memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan esensial harus memastikan layanan publik tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.

Selain itu, pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di tempat kediaman, responsif terhadap arahan pimpinan, siap hadir ke kantor apabila diperlukan, serta melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH.

ASN juga wajib melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung kinerja kepada atasan langsung, sementara pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas dan capaian kinerja tetap berjalan optimal.

Pemprov Jatim akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan fleksibilitas kerja tersebut berjalan efektif serta tidak mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan publik.

Melalui penerapan pola kerja yang lebih adaptif ini, Pemprov Jatim berharap dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjaga produktivitas ASN tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait