DPRD Beri Rekomendasi, Khofifah Bicara Soal Kewenangan
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 1 hari yang lalu
Gubernur Khofifah Tanggapi Sejumlah Rekomendasi DPRD dalam Paripurna LKPJ
Kominfo Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluruskan sejumlah rekomendasi DPRD agar disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan usai penetapan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya.
Khofifah menegaskan, beberapa rekomendasi yang disampaikan DPRD masih berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga penyelesaiannya perlu melibatkan pemerintah pusat. Salah satunya terkait usulan penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi tiga persen.
“Kalau ada rekomendasi minta bunga KUR tiga persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan menteri,” ujarnya, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Senin (18/5/2026).
Ia menekankan pentingnya penempatan rekomendasi sesuai kewenangan institusi agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.
“Jadi ini menempatkan rekomendasi supaya sesuai dengan maqamnya,” tambahnya.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti persoalan penyediaan lahan investasi di Jawa Timur. Menurutnya, sebagian besar lahan telah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak dapat langsung dialihfungsikan.
“Ini tidak bisa dengan Kanwil BPN Jatim, juga tidak cukup dengan Menteri ATR/BPN. Kami sedang berkomunikasi dengan Menko Pangan untuk melihat apakah konversi lahan dari LP2B dan LSD berdampak terhadap ketahanan pangan nasional atau tidak,” jelasnya.
Khofifah menilai, setiap kebijakan alih fungsi lahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan pangan nasional sehingga kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat. Ia juga meluruskan sejumlah persoalan lain yang dinilai kerap diarahkan kurang tepat kepada pemerintah provinsi, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan. Terkait rata-rata lama sekolah yang masih berada di bawah sembilan tahun, Khofifah menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Itu kewenangan bupati dan wali kota. Jadi kalau kemudian dialamatkan ke pemprov, saya rasa ini juga salah tempat,” katanya.
Sementara mengenai penanganan stunting, Khofifah menegaskan capaian Jawa Timur secara provinsi termasuk yang terbaik secara nasional.
“Stunting kita terendah kedua setelah Bali. Jadi jangan ditarik Provinsi Jawa Timur dengan problem yang masih dialami oleh kabupaten tertentu,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah provinsi tetap melakukan intervensi bersama pemerintah kabupaten/kota, meskipun penanganan teknis berada pada kewenangan daerah masing-masing. Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyinggung pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah, termasuk pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB). Menurutnya, pengelolaan SLB merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, bukan Dinas Sosial. Khofifah menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbuka terhadap seluruh rekomendasi DPRD, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan batas kewenangan serta ketentuan regulasi yang berlaku.
“Rekomendasi yang sesuai kewenangan provinsi tentu akan kami tindak lanjuti, tetapi yang di luar kewenangan harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.
