Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Ada Dugaan Pelanggaran


Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Kominfo Jatim - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemeriksaan terhadap dua platform digital global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat. Meta telah lebih dulu menjalani proses pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan diperiksa pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan guna mendalami dugaan pelanggaran, khususnya terkait tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna.

“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait