Monev KIP 2026, Kominfo Jatim Perkuat Transparansi Publik
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 19 jam yang lalu
Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Question Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026
Kominfo Jatim – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur memperkuat kualitas pengelolaan informasi publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self Assessment Question (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026. Bimtek yang berlangsung Rabu (23/9/2026) tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Achmad Nur Aminuddin dan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Ali Kuncoro sebagai narasumber.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Jatim, Putut Darmawan, yang membuka kegiatan mewakili Kepala Dinas, mengatakan Bimtek digelar untuk menyamakan persepsi dan pemahaman perangkat daerah terkait pengisian SAQ Monev KIP.
“Bimtek ini kami laksanakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai substansi pertanyaan, indikator penilaian, tata cara pengisian, serta dokumen atau bukti dukung yang perlu disiapkan dalam pengisian SAQ Monev KIP Jawa Timur tahun 2026,” kata Putut.
Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan agar pengisian SAQ dilakukan secara tepat, lengkap, objektif, serta didukung bukti yang relevan. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala perangkat daerah sekaligus mencari solusi atas permasalahan dalam proses pengisian. Putut mencatat partisipasi perangkat daerah dalam Monev KIP Jatim masih mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 46 perangkat daerah mengikuti Monev KIP, meningkat menjadi 64 perangkat daerah pada 2024, kemudian turun menjadi 52 perangkat daerah pada 2025.
“Kami berharap 2026 ini seluruh 64 PD bisa mengikuti Monev KIP dengan hasil terbaik,” tuturnya.
Sebagai PPID Utama Provinsi Jawa Timur, Dinas Kominfo Jatim, lanjut Putut, terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami dari Dinas Kominfo yang juga sebagai PPID Utama Provinsi Jawa Timur mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Ali Kuncoro membagikan praktik pengelolaan informasi publik yang dilakukan Sekretariat DPRD Jatim hingga berhasil meningkatkan nilai Monev KIP secara signifikan. Pada 2023, Sekretariat DPRD Jatim tidak mengirimkan SAQ sehingga memperoleh nilai nol. Setahun berikutnya, nilai SAQ tercatat 31 dan masuk kategori tidak informatif. Perbaikan dilakukan pada 2025 hingga nilai SAQ meningkat menjadi 98,28 dan membawa Sekretariat DPRD Jatim meraih predikat informatif tertinggi kedua. Ali mengatakan, peningkatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi membutuhkan komitmen kelembagaan dan kolaborasi antarunit kerja.
“Keterbukaan informasi adalah komitmen kelembagaan yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Dalam hal ini, PPID tidak bisa berjalan sendiri. Tidak bisa lagi seperti ASN zaman dulu yang serba tertutup,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan dan kolaborasi lintas unit kerja dalam membangun pengelolaan informasi publik.
“Puncak keterbukaan informasi dicapai bukan lewat kosmetik administrasi, melainkan integritas kepemimpinan,” katanya.
Dalam pengisian Monev KIP 2025, Sekretariat DPRD Jatim menerapkan lima prinsip yang dirangkum dalam akronim TEPAT. Prinsip tersebut meliputi Teliti, yakni memeriksa kembali setiap data dan informasi yang dikirimkan; Evidence Base, yakni memastikan bukti dukung berdasarkan data dan dokumen yang valid; Padu, dengan menyelaraskan konsistensi dan integrasi antarbagian sesuai regulasi; Aktual, menggunakan data terbaru; serta Terakses, memastikan data dan informasi mudah diakses masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Achmad Nur Aminuddin menekankan pentingnya ketelitian perangkat daerah dalam menjawab pertanyaan SAQ sekaligus menyiapkan bukti dukung yang sesuai.
“Kuncinya harus teliti antara menyediakan atau mengumumkan data serta informasi pada masyarakat, baik melalui website atau media sosial. Acuannya pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perintah menyediakan informasi masuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Bukti dukung untuk kategori tersebut dapat disertakan melalui lampiran tautan Google Drive. Sementara apabila perintahnya mengumumkan, informasi tersebut termasuk kategori informasi berkala dan serta-merta yang wajib diumumkan melalui website PPID perangkat daerah maupun media sosial.
“Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses informasi lebih mudah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi badan publik,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengisian SAQ, yang kemudian dijawab oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bersama Tim PPID Provinsi Jawa Timur. Melalui Bimtek tersebut, Dinas Kominfo Jatim mendorong perangkat daerah untuk tidak hanya memenuhi tahapan administratif Monev KIP, tetapi juga memperkuat praktik keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan data dan informasi yang akurat, transparan, serta mudah diakses masyarakat.
