DPRD dan Pemprov Jatim Resmikan Perda Perikanan dan Bencana
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 3 hari yang lalu
Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur
Kominfo Jatim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat, serta dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Jatim. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui dua raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda, disertai sejumlah catatan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa persetujuan seluruh fraksi menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan agar berbagai catatan dan masukan fraksi terhadap kedua perda tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah provinsi dalam implementasinya.
Juru Bicara Fraksi PAN, Husnul Aqib, menekankan bahwa penanggulangan bencana harus melibatkan lima unsur utama, yakni pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor atau pentahelix menjadi kunci dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat serta mempercepat respons kebencanaan.
“Kolaborasi pentahelix menjadi kunci dalam penanggulangan bencana. Seluruh unsur harus saling bersinergi dan terbuka terhadap saran serta masukan, termasuk dari media dan masyarakat,” ujar Husnul Aqib.
Ketua Fraksi PAN tersebut juga menyoroti peran strategis media, termasuk media sosial, dalam sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait risiko bencana serta langkah-langkah kesiapsiagaan yang perlu dilakukan.
Selain kolaborasi lintas sektor, Fraksi PAN menekankan pentingnya penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan utama dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Integrasi tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kebijakan penanggulangan bencana yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Dengan penguatan kolaborasi pentahelix yang diiringi integrasi KLHS dan RTRW, diharapkan kebijakan penanggulangan bencana di Jawa Timur semakin kokoh dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan dua raperda strategis tersebut.
“Alhamdulillah, kita dapat menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua raperda strategis ini,” tutur Khofifah, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, hingga kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
“Semoga dengan disahkannya dua perda ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin responsif, adaptif, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” tutup Khofifah.
