DPRD Jatim Sahkan Perda Baru Petrogas dan Ekonomi Kreatif


Dua Perda Baru Jatim Disahkan, Perseroda PJU dan Nomenklatur Dinas

Dua Perda Baru Jatim Disahkan, Perseroda PJU dan Nomenklatur Dinas

Kominfo Jatim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kota Surabaya.

Dua raperda yang disahkan yakni perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama serta perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, serta kepala perangkat daerah.

“Seluruh fraksi menyetujui dan mengesahkan kedua raperda menjadi perda. Ada beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim,” ujar Blegur, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Rabu (13/5/2026).

Gubernur Khofifah menjelaskan, perubahan status hukum PT PJU menjadi perseroda bertujuan memperkuat pengelolaan sektor energi, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas usaha, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perseroda juga diharapkan mampu mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan migas, energi, sumber daya mineral, hingga kepelabuhanan.

Pemprov Jatim menilai optimalisasi peran BUMD penting dilakukan agar mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Selain itu, perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif daerah.

Gubernur Khofifah turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan dua raperda tersebut. Ia berharap penetapan perda ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.

“Semoga membawa penyelenggaraan pemerintahan yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait