DPRD Jatim Dukung Pemutihan Tunggakan BPJS Rp14 Triliun


Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas

Kominfo Jatim – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi rencana pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun yang diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia.

Menurut Puguh, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

“Kami mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencakup kurang lebih 23 juta peserta di seluruh Indonesia,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Legislator Fraksi PKS itu menilai layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin negara. Karena itu, penghapusan tunggakan iuran dinilai dapat membantu jutaan peserta yang selama ini terkendala mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang bermasalah.

“Dalam situasi perekonomian yang tidak mudah seperti saat ini, masyarakat membutuhkan intervensi negara agar lebih mudah memperoleh layanan kesehatan. Salah satu pintu masuknya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.

Meski demikian, Puguh mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penghapusan tunggakan semata. Ia mendorong pemerintah melakukan pemetaan yang lebih akurat terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4 harus menjadi prioritas dalam perlindungan jaminan kesehatan nasional. Kelompok yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri perlu dipastikan masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

“Penghapusan tunggakan ini harus diikuti dengan langkah pemetaan yang tepat. Masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi terbawah dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri harus dipastikan masuk dalam skema penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah,” tegasnya.

Puguh menilai langkah tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, melainkan mampu memberikan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menambahkan, Jawa Timur berpotensi menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak signifikan apabila program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut direalisasikan, mengingat jumlah penduduknya yang besar.

“Ketika program ini benar-benar diimplementasikan, tentu masyarakat Jawa Timur juga akan merasakan manfaat yang besar. Karena itu, kami berharap kebijakan ini segera direalisasikan dan dibarengi dengan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana penghapusan tunggakan iuran JKN senilai Rp14 triliun yang diperkirakan menyasar sekitar 23 juta peserta di seluruh Indonesia.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait