48 Pegawai Kominfo Jatim Terima SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2024


48 Pegawai Kominfo Jatim Terima SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2024

48 Pegawai Kominfo Jatim Terima SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2024

Kominfo Jatim – Sebanyak 48 pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di Ruang R. Anjasmoro, Kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya.

SK diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, didampingi Sekretaris Dinas serta para kepala bidang di lingkungan Dinas Kominfo Jatim.

Sebanyak 48 pegawai penerima SK PPPK tersebut tersebar di lima bidang, yakni Sekretariat sebanyak 16 orang, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi 4 orang, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik 12 orang, Bidang Aplikasi Informatika 9 orang, serta Bidang Data dan Statistik 7 orang.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang menerima SK PPPK Paruh Waktu. Ia berpesan agar para pegawai tetap menjaga disiplin kerja, loyal sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta senantiasa bersyukur.

“Saya berpesan agar tetap disiplin bekerja, loyal sebagai pegawai ASN, dan selalu bersyukur. Semoga ini menjadi berkah,” ujarnya, melalui laman Dinas Kominfo Jatim, dilansir Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, diterimanya SK PPPK tersebut menjadi penegasan bahwa para pegawai telah diakui secara sah sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengakui dua jenis pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Sekali lagi saya berharap agar tingkah laku sebagai pegawai ASN senantiasa dijaga. Jangan lupa untuk selalu bersyukur dan berbakti kepada orang tua,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait