Wagub Jatim Usul Satpol PP Turun Tertibkan Sound Horeg
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 1 jam yang lalu
Wakil Gubernur Dorong Satpol PP Turun Tegakkan Aturan Penggunaan Sound Horeg
Kominfo Jatim - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengusulkan pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat penegakan aturan terkait penggunaan sound horeg di Jawa Timur.
Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki surat edaran yang mengatur penggunaan sound horeg, termasuk pembatasan tingkat kebisingan. Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan, melainkan bagaimana ketentuan tersebut dapat ditegakkan secara konsisten.
"Sound horeg sudah ada edarannya. Kuncinya adalah penegakan aturannya," kata Emil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Ia menilai, penggunaan sound horeg yang sesuai dengan ketentuan semestinya tidak seperti yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran, diperlukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan aturan yang telah diterbitkan dapat dijalankan.
"Jadi artinya ada pelanggaran aturan. Nah, sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas?" ujarnya.
Emil menyebut surat edaran tersebut telah disusun berdasarkan aturan yang ada dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Pangdam, serta Kapolda Jatim. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai batas desibel dan sanksi hukum.
"Ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," tegasnya.
Satpol PP Diminta Perkuat Penegakan
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, Emil mengaku telah menyampaikan usulan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar Satpol PP turut dilibatkan dalam penegakan ketentuan yang berlaku.
"Tadi saya sudah usulkan ke Bu Gubernur, kita perlu Satpol PP ikut turun untuk menegakkan wibawa dari edaran ini," katanya.
Meski demikian, Emil menegaskan pelibatan Satpol PP harus tetap disesuaikan dengan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan utama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), sementara penanganan perkara pidana berada di ranah aparat penegak hukum.
"Kalau Satpol PP ini kan sebenarnya penegakan Perda. Jadi bukan yang sifatnya pidana tuh bukan ranahnya Satpol PP," jelas Emil.
Karena itu, ia menyebut peran Satpol PP nantinya bersifat komplementer dan tidak boleh melampaui kewenangan yang dimiliki. Sementara untuk aspek pidana, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Maka dari itu Satpol PP harus melihat sejauh mana dia bisa melakukan tindakan yang komplementer dan tidak melampaui kewenangan dari Satpol PP," tuturnya.
Penegakan Aturan Perlu Dibedakan dari Persoalan Kematian
Emil juga menyinggung adanya kasus kematian dalam kejadian yang berkaitan dengan sound horeg. Ia meminta persoalan pelanggaran aturan dan penyebab kematian tidak dicampuradukkan sebelum terdapat pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat.
"Ini dua isu terpisah ya, bahwa edaran ini saat ini apakah betul ada pelanggaran? Ada. Harus dilakukan penegakan aturan," pungkasnya.
