SIPINTER Desa, Upaya KI Jatim Perkuat Keterbukaan Informasi
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 1 jam yang lalu
Kegiatan SIPINTER Desa
Kominfo Jatim - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui kegiatan SIPINTER Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) Seri 11. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026), tersebut diikuti 116 peserta dari pemerintah desa se-Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Pamekasan.
SIPINTER Desa Seri 11 menjadi wadah pembelajaran sekaligus diskusi untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai tata kelola layanan informasi publik. Materi yang dibahas meliputi kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, klasifikasi informasi, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi publik.
Komisioner KI Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin, menegaskan pentingnya penerapan klasifikasi informasi serta pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan informasi sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa informasi.
"Bagi desa yang belum membentuk PPID, perlu diberikan arahan lebih lanjut. Pembentukan PPID harus dituangkan terlebih dahulu melalui Keputusan Kepala Desa atau Peraturan Desa sebagai dasar legalitas operasional,” ujarnya.
Sholahuddin menambahkan, penguatan PPID Desa perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi maupun bimbingan teknis. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pemerintah desa dalam menyediakan dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Dengan penguatan tersebut, desa-desa di Bangkalan dan Pamekasan diharapkan dapat menjadi contoh penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat desa di Jawa Timur.
Keterbukaan Informasi Dorong Tata Kelola Desa
Menurut Sholahuddin, keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap informasi publik yang menjadi haknya melalui mekanisme pelayanan yang jelas dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Arif Rachman Syah, S.STP., M.Si., menyatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa melalui berbagai pelatihan terkait keterbukaan informasi publik.
“Melalui koordinasi yang baik serta pendampingan yang berkelanjutan, kami berharap pemerintah desa semakin siap dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Dari Kabupaten Bangkalan, Penelaah Teknis Kebijakan DPMD Bangkalan, Ubaid Abdillah, mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di desa.
Salah satunya berkaitan dengan keterbatasan pemahaman aparatur desa dalam mengelola, mendokumentasikan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi juga menjadi tantangan dalam mendukung digitalisasi desa.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DPMD Bangkalan berencana memperkuat kolaborasi dengan Diskominfo melalui pemetaan dan inventarisasi PPID Desa, peningkatan sosialisasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa.
Melalui SIPINTER Desa Seri 11, KI Jatim bersama pemerintah daerah mendorong agar pengelolaan informasi publik tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
