Sound Horeg Makan Korban, Pemprov Jatim Siapkan Aturan Baru


Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono

Kominfo Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali melakukan konsolidasi bersama para pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penggunaan sound horeg. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya tiga kematian dalam sejumlah insiden yang dikaitkan dengan aktivitas sound horeg sepanjang Agustus 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan berbagai peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk kembali memastikan ketentuan penggunaan sound horeg dapat diterapkan dan dipatuhi di lapangan.

“Ya, pertama tentu rasa prihatin ya. Yang dulu kita sudah menjadi perhatian, isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya, kemudian kita juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Adhy usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).

Menurut Adhy, keberadaan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan aktivitas hiburan, tetapi juga telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sebagian masyarakat. Karena itu, pengaturannya perlu tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keselamatan dan ketenteraman masyarakat.

“Di luar bahwa memang itu merupakan musik yang memberikan hiburan maupun dukungan ekonomi bagi masyarakat. Nah, tentu ini pelajaran buat kita,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Pemprov Jatim akan kembali melakukan konsolidasi bersama para pemangku kepentingan dan Forkopimda. Konsolidasi diarahkan untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten, termasuk penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” tegasnya.

Adhy menjelaskan, pengaturan penggunaan sound horeg sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah, terutama menyangkut tingkat kebisingan. Selain besaran desibel, lokasi pelaksanaan kegiatan juga perlu diperhatikan agar tidak bersinggungan langsung dengan lingkungan permukiman maupun mengganggu masyarakat sekitar.

“Apakah memang sound horeg harus diatur untuk tidak baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat, di lapangan dan sebagainya,” katanya.

Menurut Adhy, ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebenarnya telah tersedia. Di sejumlah daerah yang memiliki aktivitas sound horeg, pemerintah kabupaten dan kota juga disebut telah menerapkan pembatasan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Ya Perda kan sudah keluar, ya, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis. Dan Bupati/Wali Kota yang memang sound horeg itu ada basisnya sebetulnya kan, ada Malang, Ponorogo, dan sebagainya, itu kan mereka sudah membatasi sendiri sebetulnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penggunaan sound system di Jawa Timur telah diatur melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada Agustus 2025. Ketentuan tersebut antara lain mengatur batas tingkat kebisingan, penggunaan pengeras suara pada kegiatan tertentu, serta kewajiban memperhatikan keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Selain kepatuhan terhadap ketentuan, Adhy juga meminta para pelaku usaha sound horeg memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Hal tersebut mencakup dampak kebisingan terhadap kesehatan maupun getaran yang berpotensi dirasakan oleh bangunan di sekitar lokasi kegiatan.

“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan, ya kita enggak tahu telinga, dan juga ya tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya,” katanya.

Adhy menambahkan, pengaturan volume suara menjadi semakin penting ketika kegiatan sound horeg dilaksanakan di sekitar kawasan permukiman. Menurutnya, batas tingkat kebisingan perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan agar kegiatan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

“Jadi volume, desibel harus diatur ketika mendekati pemukiman, saya kira itu,” pungkas Adhy.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait