Pansel Buka Pendaftaran Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 12 Jan 2026 09.34 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia
Kominfo Jatim - Menjelang berakhirnya masa keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2023–2025, Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, selaku Ketua Pansel, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026. Ia menjelaskan, warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi seleksi.
“Pendaftaran calon anggota KPI Pusat dilakukan secara online melalui laman seleksi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, melansir laman Kominfo Jatim, Senin (12/1/2026).
Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029.
Edwin menjelaskan, Panitia Seleksi terdiri atas sepuluh orang yang memiliki kapasitas serta keahlian di bidang media dan penyiaran. Adapun tahapan seleksi yang harus dilalui calon peserta meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi penulisan makalah, asesmen psikologis, serta wawancara.
“Seleksi ini bersifat terbuka. Peserta yang lolos pada setiap tahapan akan diumumkan kepada publik untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak yang bersangkutan,” lanjutnya.
Hasil akhir seleksi selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan, serta pengumuman seleksi dapat diakses melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id.
