Komisi Informasi Nilai PPID DPRD Jatim Maksimal Layani Publik
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 14 jam yang lalu

Komisi Informasi Nilai PPID DPRD Jatim Maksimal Layani Publik
Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memberikan apresiasi atas kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Jatim yang dinilai optimal dalam mengelola sekaligus menyediakan layanan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KI Jatim, Aminuddin, saat melakukan verifikasi dan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Jawa Timur Tahun 2025, di Sekretariat DPRD Jatim, Surabaya. Agenda tahunan ini dilakukan secara periodik pada berbagai badan publik, termasuk DPRD Jawa Timur.
Menurut Aminuddin, visitasi ke badan publik dilaksanakan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
“Agenda tahunan evaluasi dilakukan terhadap badan publik di segmen kota/kabupaten, instansi vertikal, desa, dan badan publik lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Monev berlandaskan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi.
“Kami mengapresiasi kinerja PPID DPRD Jatim. Sekwan telah mengikuti monev hampir maksimal melalui penilaian beberapa aspek,” ungkap Aminuddin.
Lebih lanjut, ia menilai PPID DPRD Jatim mampu membuka ruang partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi.
“Harapannya akses informasi di DPRD Jatim dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro, menyampaikan terima kasih atas kunjungan KI Jatim. Menurutnya, PPID memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjalankan prinsip terukur, objektif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya, melalui laman Dinas Kominfo Jatim, dilansir Rabu (17/9/2025). (Van)