Khofifah Dorong Perlindungan Adat Tengger Lewat Regulasi


 Gubernur Jawa Timur Menerima Silaturahmi Suku Tengger Bromo di Gedung Negara Grahadi

Gubernur Jawa Timur Menerima Silaturahmi Suku Tengger Bromo di Gedung Negara Grahadi

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima silaturahmi perwakilan Suku Tengger Bromo di Gedung Negara Grahadi. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sesepuh Suku Tengger Bromo, Supoyo, menyampaikan bahwa selain bersilaturahmi dalam momen Idulfitri, pihaknya juga ingin membahas masa depan tradisi masyarakat adat.

“Terkait dengan masalah Suku Tengger, kita ingin adat tradisi budaya masyarakat Tengger ini terus lestari. Sehingga harapan kami bagaimana ada regulasi di tingkat provinsi. Regulasi yang menaungi empat kabupaten. Karena Tengger ini berada di empat kabupaten: Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Malang,” jelas Supoyo usai pertemuan.

Menurut Supoyo, payung hukum tersebut sangat penting sebagai landasan bagi desa adat dalam menyerap maupun mengalokasikan anggaran kegiatan kebudayaan.

“Adat tradisi budaya masyarakat Tengger harus terus lestari. Payung hukum diperlukan agar desa adat dapat menyerap dan mengalokasikan anggaran kegiatan kebudayaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, upacara adat Tengger berlangsung enam kali dalam setahun, ditambah ritual besar unan-unan setiap lima tahun. Selama ini, pembiayaan kegiatan masih banyak bergantung pada swadaya masyarakat, sehingga regulasi diharapkan dapat meringankan beban warga.

Selain itu, Supoyo juga menyampaikan dukungan terhadap penataan kawasan Kaldera Bromo, termasuk rencana pembangunan jalan lingkar kaldera untuk mengurangi laju kendaraan dan meminimalisasi kerusakan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah menginstruksikan Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur untuk merumuskan landasan regulasi yang dibutuhkan.

Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan lebih efektif karena dapat mencakup empat wilayah persebaran Suku Tengger—Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang—sekaligus merangkul masyarakat adat lain di Jawa Timur seperti Samin dan Osing dalam satu payung hukum yang komprehensif.

“Aspirasi dari masyarakat Tengger ini menjadi masukan penting dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kearifan lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan memastikan setiap program pembangunan berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan perlindungan masyarakat adat,” jelasnya, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, menambahkan bahwa regulasi ini mendesak untuk melindungi lahan, budaya, dan tradisi lokal. Ia juga menyoroti kekhawatiran masyarakat adat terhadap maraknya alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus tradisi.

"Masyarakat Tengger dan masyarakat adat lainnya memang perlu perlindungan. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan sebuah regulasi khusus untuk masyarakat adat di Jawa Timur, tidak hanya Tengger. Tengger ini menjadi pemicunya," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait