Jatim Dukung Aturan Obat Bahan Alam dan Transportasi Online


Pemprov Jatim Dukung Raperda Obat Bahan Alam

Pemprov Jatim Dukung Raperda Obat Bahan Alam dan Transportasi Aplikasi

Kominfo Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Jatim yang dinilai penting untuk memperkuat pelindungan masyarakat. Kedua Raperda tersebut mengatur tentang Obat Bahan Alam serta Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

Pendapat resmi Pemprov Jatim tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).

Untuk Raperda tentang Obat Bahan Alam, Pemprov Jatim menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola obat berbahan alam sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional di bidang kesehatan.

Pemprov Jatim juga mengapresiasi langkah DPRD Jatim yang mengusulkan penggantian Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional agar dapat disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Penyesuaian regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam pemanfaatan obat bahan alam, sekaligus mendukung penyelenggaraan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jawa Timur sendiri memiliki potensi besar dalam pengembangan obat bahan alam. Potensi tersebut didukung keberadaan 18 industri ekstrak bahan alam, 131 industri obat bahan alam, 640 perusahaan obat bahan alam, serta 268 perusahaan mikro obat bahan alam.

“Ekosistem yang sudah tersedia di Jawa Timur telah terdapat 18 industri ekstrak bahan alam Yang menjadikan bahan baku, 131 industri obat bahan alam yang memproduksi produk jadi, serta 640 perusahaan obat bahan alam dan 268 perusahaan mikro obat bahan alam,” ujarnya.

Namun demikian, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan bukti ilmiah yang memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang penting dalam penyusunan Raperda tentang Obat Bahan Alam.

Melalui Raperda tersebut, penguatan ekosistem obat bahan alam diarahkan mencakup pengolahan, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan, perdagangan, pembinaan, pengawasan, hingga pengembangan sistem informasi.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik pendekatan Raperda ini yang menggeser Pendekatan perlindungan yang bersifat membatasi menuju pendekatan fasilitasi, mulai dari penyediaan bahan baku, penelitian dan subsidi, sertifikasi, diversifikasi, pengembangan kesadaran industri, hingga pengawasan dan pelaporan,” ujarnya.

Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi
Sementara itu, Pemprov Jatim juga mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi tersebut dinilai penting untuk merespons perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang semakin banyak digunakan masyarakat.

Keberadaan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengemudi, sekaligus memperkuat aspek pelindungan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dalam pembahasannya, Pemprov Jatim meminta agar Raperda tersebut turut memperhatikan dinamika regulasi yang saat ini tengah disiapkan pemerintah pusat. Sinkronisasi antara regulasi daerah dan kebijakan nasional dinilai penting agar ketentuan yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.

“Pemprov Jatim mendukung dan mengapresiasi dua Raperda ini. Kami berharap pembahasannya bersama DPRD Jatim berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy Karyono saat membacakan jawaban Gubernur Jatim.

Dua Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan regulasi yang mampu memperkuat pelindungan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan kebijakan daerah tetap relevan dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait