Jamkrida Jatim Dapat Suntikan Modal Rp100 Miliar hingga 2029


Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur

Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur

Kominfo Jatim – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak serta Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan Blegur Prijanggono dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono mengatakan, seluruh fraksi DPRD Jatim dapat menerima Raperda tersebut. Ia meminta seluruh catatan dan masukan yang disampaikan fraksi dalam pembahasan dapat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif.

“Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Blegur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tambahan penyertaan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus kemampuan keuangan Jamkrida Jatim.

“Raperda ini kami inisiasi sebagai regulasi yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam upaya kita bersama untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemprov melalui penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Perseroda,” kata Khofifah.

Menurut Khofifah, salah satu indikator untuk melihat kondisi kesehatan keuangan perusahaan penjaminan adalah gearing ratio. Secara nasional, rata-rata gearing ratio perusahaan penjaminan per Desember 2024 tercatat sebesar 24 kali.

Sementara itu, gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini mencapai 35,76 kali. Angka tersebut sudah mendekati batas atas yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Angka ini hampir mendekati batas atas yang dipersyaratkan oleh OJK, di mana jika gearing ratio PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur ini sampai menyentuh angka 40 kali, maka PT Jamkrida Perseroda tidak diperbolehkan untuk membagi dividen kepada Pemprov Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Kondisi tersebut, kata Khofifah, menjadi salah satu alasan utama Pemprov Jatim bersama DPRD menyepakati tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.

“Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan Raperda ini. Selain untuk memperkuat aspek permodalan tersebut, pembentukan Perda tentunya merupakan pengejawantahan komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan jasa penjaminan bagi usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha produktif lainnya,” katanya.

Khofifah juga menyampaikan bahwa jumlah UMKM di Jawa Timur mencapai 9,78 juta unit usaha pada 2024. Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun.

Menurutnya, besarnya jumlah UMKM di Jawa Timur perlu diimbangi dengan dukungan terhadap akses pembiayaan formal. Dalam konteks tersebut, Jamkrida Jatim memiliki peran penting dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM.

“Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah PT Jamkrida Perseroda perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM,” tuturnya.

Dalam kesepakatan tersebut, tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar akan dipenuhi secara bertahap pada 2027 hingga 2029. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, telah disepakati penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Perseroda sebesar Rp100 miliar yang akan dipenuhi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan,” jelasnya.

Khofifah juga meminta Jamkrida Jatim menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola tambahan modal tersebut. Hal itu mencakup upaya menjaga kesehatan perusahaan serta memastikan penyertaan modal daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian Jawa Timur.

“Dengan penambahan penyertaan modal daerah ini, Pemprov Jawa Timur juga menekankan agar PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan perusahaan, dan memastikan penyertaan modal daerah akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Jawa Timur,” pungkas Gubernur Khofifah.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait