DPR RI Evaluasi Penerapan UU PDP di Jawa Timur
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 6 hari yang lalu
DPR RI Pantau Implementasi UU PDP di Jawa Timur
Kominfo Jatim - Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Badan Keahlian DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam rangka itu, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang menggelar diskusi dan konsultasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan serta memetakan sejauh mana implementasi UU PDP di tingkat daerah, khususnya dalam tata kelola data dan perlindungan informasi publik.
Tim dari Badan Keahlian DPR RI yang hadir dalam kegiatan ini dipimpin oleh Ghina Daifinah selaku Ketua Tim sekaligus Analis Pemantauan, didampingi Ira Chandra Puspita, Trisuharto Clinton, dan M. Najib Ali sebagai analis pemantauan, serta Destya Andini sebagai tenaga administrasi.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan perangkat daerah turut hadir, di antaranya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Dinas Kesehatan Jawa Timur, serta Biro Hukum Sekdaprov Jatim.
Ketua Tim Audit Persandian untuk Pengamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Aulia Bahar Pernama, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadiran UU PDP menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi di Indonesia, termasuk di tingkat daerah.
Menurutnya, UU PDP memberikan landasan hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital.
“Undang-undang ini sangat penting sebagai payung hukum dalam pengelolaan data, terutama di era digital saat ini. Pemerintah daerah dituntut untuk semakin serius dalam menerapkan prinsip-prinsip keamanan informasi dan perlindungan data pribadi dalam setiap layanan publik,” ujarnya, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, implementasi UU PDP juga menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan sistem keamanan informasi di lingkungan pemerintahan. Hal ini penting guna mencegah potensi kebocoran data serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital.
Sementara itu, Ketua Tim dari Badan Keahlian DPR RI, Ghina Daifinah, menegaskan bahwa kegiatan diskusi publik ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan bahwa pelaksanaan undang-undang berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendapatkan gambaran langsung dari daerah terkait tantangan, kendala, maupun praktik baik dalam implementasi UU PDP. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, terutama terkait kesiapan infrastruktur, regulasi turunan, serta koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan UU PDP secara optimal, sehingga perlindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin dan tata kelola pemerintahan berbasis digital semakin akuntabel dan terpercaya.
