8 Aduan Masuk, Pemprov Jatim Pastikan Hak THR Pekerja Terpenuhi
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 6 jam yang lalu
Pelayanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur
Kominfo Jatim – Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur terus menunjukkan perkembangan positif. Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, posko ini aktif memantau kepatuhan perusahaan sekaligus menerima pengaduan dari pekerja.
Posko bertajuk “Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026” dibuka untuk memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri. Sejumlah perusahaan bahkan dilaporkan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR sejak hari pertama posko diresmikan.
Meski demikian, hingga Selasa (3/3/2026), posko tersebut telah menerima delapan laporan dari pekerja di beberapa perusahaan di Jawa Timur. Aduan yang masuk umumnya berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Walaupun jumlah pengaduan tergolong kecil, setiap laporan langsung ditindaklanjuti oleh petugas melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Sejumlah kasus telah berhasil diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi serta komunikasi intensif antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses secara serius dan profesional.
“Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, kami segera menindaklanjuti dengan mendorong penyelesaian melalui dialog yang baik. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan memberi ruang komunikasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan,” ujarnya, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, seluruh aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah lanjutan di lapangan. Klarifikasi dilakukan kepada kedua pihak guna memastikan persoalan dipahami secara objektif dan proporsional.
“Setiap pengaduan kami tampung dan cek secara menyeluruh. Kami ingin semua persoalan diselesaikan melalui jalur resmi dengan duduk bersama. Yang terpenting, hak pekerja tetap terpenuhi,” tegasnya.
