Kominfo Jatim Dorong Tata Kelola Digital Ramah Anak
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 2 hari yang lalu
Kominfo Jatim Sosialisasi Permenkomdigi RI
Kominfo Jatim - Dalam upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh 171 peserta.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, menyampaikan bahwa melalui regulasi tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya, melalui laman resmi Kominfo Jatim, dilansir Senin (16/3/2026).
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, dan Roblox.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan bahwa penetrasi internet di Indonesia saat ini mencapai 80,66 persen, sementara di Jawa Timur pada tahun 2025 mencapai 82,19 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dunia digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak.
Menurut Sherlita, internet memang membawa banyak manfaat seperti kemudahan akses informasi, efisiensi, dan kecepatan dalam berbagai aktivitas. Namun di sisi lain, terdapat berbagai potensi risiko yang perlu dimitigasi agar dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Ia juga mengungkapkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan akses internet pada Generasi Alpha (usia di bawah 13 tahun).
“Pada tahun 2025, akses internet Gen Alpha mencapai 79,73 persen, meningkat signifikan dari tahun 2024 yang berada di angka 48,40 persen. Sementara pada Gen Z peningkatannya hanya 0,78 persen, dari 87,02 persen pada 2024 menjadi 87,80 persen pada 2025,” jelas Sherlita.
Selain itu, berdasarkan penelitian Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tahun 2025, rata-rata waktu penggunaan gawai oleh anak mencapai hampir enam jam per hari. Penggunaan gawai tersebut tercatat paling banyak terjadi pada sore hari sebesar 21,1 persen, disusul siang hari 7,3 persen, dan pagi hari 0,8 persen. Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying).
“Oleh sebab itu, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemkomdigi perlu dipahami bersama agar langkah yang diambil oleh pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat berjalan selaras untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak kita. Mari bersama mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak serta memberikan manfaat bagi generasi muda Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodeci Lustarini, menjelaskan bahwa berdasarkan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki peran sebagai pelaksana utama di tingkat daerah.
Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyediakan dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung implementasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
