KI Jatim Dorong Pembentukan PPID Desa Lewat SIPINTER Seri 5


Kegiatan SIPINTER Desa Seri 5

Kegiatan SIPINTER Desa Seri 5 yang Diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur

Kominfo Jatim - Sebanyak 316 peserta mengikuti kegiatan SIPINTER Desa Seri 5 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi wadah penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.

Tenaga Ahli PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko, mengatakan desa saat ini menjadi salah satu badan publik yang banyak menerima permohonan informasi. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai informasi penyelenggaraan pemerintahan desa setelah desa memperoleh kewenangan otonomi yang lebih luas.

"Desa harus memahami bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab pemerintah desa dengan pendampingan dari PPID Utama dan DPMD," ujar Djoko, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, standar layanan informasi publik desa mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, sekretaris desa berperan sebagai PPID desa, sedangkan kepala desa menjadi atasan PPID.

Menurut Djoko, pemerintah desa juga perlu memahami klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.

Selain itu, desa perlu mewaspadai adanya permohonan informasi yang tidak sesuai prosedur serta memastikan setiap persoalan informasi ditangani melalui mekanisme PPID. Setiap permohonan informasi yang masuk harus dikoordinasikan dengan DPMD dan Dinas Kominfo agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SIPINTER Desa Seri 5, pemerintah desa diharapkan semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi publik sehingga mampu memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat desa sebagai pemerintahan yang terbuka, kuat, dan bermartabat dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mencanangkan zona informatif sejak 2025 dan berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi hingga tingkat desa.

Menurutnya, meningkatnya akses internet dan literasi digital masyarakat membuat kebutuhan terhadap informasi publik semakin tinggi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus tuntutan bagi pemerintah desa untuk lebih siap menjalankan amanat keterbukaan informasi publik.

"Diperlukan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Desa tentang pengelolaan informasi serta pembentukan SK PPID desa agar tata kelola informasi publik berjalan sesuai regulasi," ujarnya.

Arif menjelaskan, dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, baru enam desa yang telah membentuk PPID. Dua di antaranya, yakni Desa Tikusan dan Desa Pungpungan, berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Desa Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 2025.

Ia menambahkan, Kominfo Bojonegoro terus memberikan dukungan teknis melalui pendampingan, bimbingan teknis, dan pengembangan sistem informasi. Hingga Juni 2026, terdapat lima desa yang menjadi termohon dalam sengketa informasi publik.

Dari jumlah tersebut, empat perkara telah diputus dengan hasil tiga permohonan dinyatakan gugur dan satu permohonan dikabulkan sebagian.

"Dari sejumlah sengketa tersebut, desa perlu mendapatkan pembekalan agar memahami tata kelola informasi publik secara benar dan tidak salah langkah dalam menghadapi permohonan informasi," katanya.

Sementara itu, Fasilitator Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Havid Nugroho, menyampaikan bahwa koordinasi antara DPMD dan Kominfo sebagai PPID Utama masih bersifat insidentil dan belum berjalan secara rutin maupun terstruktur.

Meski tidak memiliki tugas pokok dalam pengelolaan PPID, DPMD memiliki fungsi pembinaan tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Karena itu, pihaknya mendorong penguatan kolaborasi dengan Kominfo dalam pembinaan keterbukaan informasi publik desa.

"DPMD siap bersinergi dalam pembinaan desa, termasuk melalui bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring, evaluasi, hingga penguatan kapasitas perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan publikasi realisasi APBDes," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pranata Komputer Terampil Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Ahmad Rijal, menilai keterbukaan informasi di desa sebenarnya telah berjalan secara de facto melalui berbagai media komunikasi yang digunakan pemerintah desa.

Salah satunya melalui pengeras suara di balai desa yang digunakan untuk menyampaikan informasi strategis kepada masyarakat. Namun secara regulatif, sosialisasi terkait PPID di tingkat desa terakhir kali dilakukan pada 2019.

Ke depan, pihaknya akan mendorong koordinasi yang lebih intensif dengan DPMD untuk memetakan kondisi keterbukaan informasi desa sekaligus merumuskan strategi penguatan layanan informasi publik.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Video Terkait