Jatim Siapkan Perda Baru untuk Perkuat Hak Penyandang Disabilitas
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 1 hari yang lalu
Komisi E DPRD Provinsi Jatim bersama Pemprov Mematangkan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kominfo Jatim - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Regulasi baru ini sekaligus diarahkan untuk mengubah paradigma pemenuhan hak penyandang disabilitas, dari pendekatan berbasis belas kasihan (charity-based) menjadi pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (human rights-based).
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan Pemprov Jatim beserta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjadi pelopor dalam pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas minimal 2 persen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 19 dan 21 Raperda. Menurut Sri Untari, penerapan kuota tersebut penting dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum mendorong sektor swasta memenuhi kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas sebesar 1 persen.
"Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal," kata Sri Untari usai rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).
Menurut legislator perempuan asal Dapil Malang Raya tersebut, penyesuaian bidang pekerjaan bagi penyandang disabilitas sangat memungkinkan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing. Sejumlah posisi, seperti administrasi atau juru ketik, dinilai dapat menjadi pilihan pekerjaan yang sesuai.
Untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan, Raperda juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang. Instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 75.
"Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service (pemanis bibir)," tegas Sri Untari.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, ketentuan sanksi diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkewajiban.
Selain aspek ketenagakerjaan, draf regulasi tersebut juga mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen sebagaimana diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 71.
Istilah Komisi tetap dipertahankan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, bukan sekadar menjadi lembaga koordinatif. Dalam komposisinya, sedikitnya 50 persen keanggotaan KDD juga diwajibkan berasal dari penyandang disabilitas.
Pada sektor pelayanan publik, Komisi E turut mendorong adanya pembebasan tarif transportasi daerah bagi penyandang disabilitas, termasuk layanan bus Trans Jatim, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 hingga Pasal 50.
Raperda tersebut juga memberikan waktu transisi maksimal lima tahun sejak Perda diundangkan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian dan pembenahan sarana maupun prasarana publik agar sepenuhnya inklusif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 76.
"Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah. Kami minta Pemprov juga sekaligus menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar mekanisme pelayanan dan instrumen penganggarannya berjalan detail," pungkas Sri Untari.
