Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Resmi Berlaku hingga 31 Agustus
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 1 hari yang lalu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai 1 Agustus 2026
Kominfo Jatim - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Program tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, salah satunya bagi kalangan buruh.
"Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Bapenda Jawa Timur, Kota Surabaya.
Menurut Bima, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
"Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga," katanya.
Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih rinci akan diatur melalui petunjuk teknis.
"Kita hanya surat keterangan bekerja sama slip gaji. Hanya itu saja, nanti akan ada juknis. Jadi syarat dan ketentuan berlaku," jelasnya, melalui laman Kominfo Jatim, dilansir Senin (3/8/2026).
Selain bagi buruh, program pemutihan juga meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau P3KE, pengemudi transportasi daring, serta kendaraan roda tiga.
Berdasarkan proyeksi Bapenda Jawa Timur, kebijakan tersebut diperkirakan akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar. Selama masa pelaksanaan program, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar.
Bima mengungkapkan, program pemutihan diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target.
"Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya selama program pemutihan berlangsung.
"Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur ini," pungkasnya.
