Diskominfo Jatim Perkuat Pelindungan Data Pribadi ASN
- Yohanes Vandy Indra Prasetya, S.I.Kom
- •
- 22 jam yang lalu
Cerdas Digital: Bedah Ruang Siber Jawa Timur Jilid ke-18 Tahun 2026
Kominfo Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim memperkuat kesiapan aparatur pemerintah dalam menerapkan pelindungan data pribadi melalui webinar teknis Cerdig Cerdas Digital: Bedah Ruang Siber Jawa Timur Jilid ke-18 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).
Webinar yang diselenggarakan secara daring tersebut mengangkat tema “Dari Aturan ke Aksi: Checklist dan Langkah Strategis Penerapan PP Nomor 33 Tahun 2026 di Ruang Siber Pemerintah”. Kegiatan ini diikuti aparatur sipil negara (ASN), pengelola teknologi informasi, serta unsur terkait dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Mewakili Kepala Diskominfo Jatim, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Achmad Fadlil Chusni, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai penerapan regulasi pelindungan data pribadi. Selain itu, webinar ini mendorong setiap instansi menerjemahkan ketentuan regulasi menjadi langkah implementasi yang konkret.
Menurutnya, penerapan regulasi pelindungan data pribadi membutuhkan sinergi antara pimpinan instansi, pengelola teknologi informasi, tim hukum, dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan melalui langkah teknis yang terukur sesuai kebutuhan masing-masing organisasi.
Melalui webinar ini, peserta diharapkan mampu memahami kewajiban hukum dalam PP Nomor 33 Tahun 2026, mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pengelolaan data, serta menyusun tahapan implementasi sesuai kondisi instansi masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjembatani ketentuan dalam regulasi dengan pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian, pimpinan, pengelola TI, dan tim terkait di lingkungan pemerintah dapat memahami aturan, mengenali potensi risiko, serta menyusun langkah penerapan secara bertahap,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, staf Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Muhammad Ali Firman Herlambang, menjelaskan pentingnya penerapan PP Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menerangkan bahwa aktivitas pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data pribadi di lingkungan pemerintahan memiliki risiko yang perlu diantisipasi melalui tata kelola yang tepat. Oleh karena itu, setiap instansi perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh proses pengelolaan data berjalan sesuai prinsip pelindungan data pribadi.
“Memahami pentingnya pelindungan data pribadi serta konsekuensi dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pemanfaatannya adalah suatu risiko yang mau tidak mau harus dihadapi oleh seluruh instansi, terutama di sektor pemerintahan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Tata Kelola Digital sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sektor Teknologi Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Rindy, selaku narasumber utama, memaparkan langkah-langkah teknis untuk membangun tata kelola pelindungan data pribadi di lingkungan instansi pemerintah.
Ia menekankan bahwa pembentukan budaya pelindungan data pribadi perlu diawali dengan kebijakan internal yang jelas. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan tanggung jawab pegawai serta penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pedoman internal, instansi diharapkan dapat memastikan setiap proses pengelolaan data dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Jadi kalau kita membentuk budaya PDP, sama konteksnya dengan negara mengatur masyarakat, ya harus punya kebijakan internal. Tujuannya adalah upaya kita mengatur pegawai-pegawai kita jadi terpaksa taat,” ungkapnya.
Rindy juga mengingatkan bahwa kesadaran untuk melindungi data pribadi harus dibangun sejak awal, bukan baru muncul setelah terjadi insiden kebocoran data. Setiap instansi perlu menanamkan prinsip penghormatan terhadap data pribadi, baik milik masyarakat maupun pegawai, dalam seluruh proses pemrosesan informasi.
“Kalau kita mau data pribadi kita di-respect oleh pihak lain, pastikan kita juga respect terhadap data pribadi yang kita proses masing-masing,” tegasnya.
Selain memperkuat pemahaman terhadap regulasi, webinar ini membekali peserta dengan langkah-langkah praktis untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi. Materi yang dibahas meliputi penanganan insiden kebocoran data, pemeriksaan keamanan, penyusunan penilaian dampak pelindungan data pribadi, pemetaan risiko, hingga penyusunan rencana aksi di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Jatim mendorong perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat tata kelola data pribadi secara terencana dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, meminimalkan risiko penyalahgunaan data, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pemerintahan digital.
