Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tengah
Profil singkat Dinas Komunikasi, Informatika, Persendian dan Statistik (kips) Provinsi Sulawesi Tengah berawal dari dipisahnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang menjadikan Satuan Kerja Perangkat Daerah ini lahir dengan tugas fungsi dan tata kerja dinas komunikasi dan informatika daerah provinsi Sulawesi tengah di bawah payung hukum gubernur Sulawesi Tengah nomor : 16 Tahun 2013. Tugas dan fungsi dalam urusan yang menjadi kewenangan dinas saat itu adalah sebahagian urusan pemerintahan di bidang pos dan telekomunikasi dan bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai perusahaan atau produk & layanan kami, silakan isi form di bawah ini dan tim kami akan segera menghubungi Anda.
