Website Resmi Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia

Penanaman Modal Asing di Sumbar Tahun 2019 mencapai Rp. 2.1 Triliun

Padang,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat kembali merilis data realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) periode Triwulan III Tahun 2019 mencapai 142.229,20 (ribu USD) atau setara Rp. 2,1 Triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi menyampaikan, realisasi Investasi PMA berdasarkan lokasi proyek terbesar berada di Kabupaten Solok Selatan yang mencapai 43.25% atau sebesar 61.519,40 (ribu USD).

Sementara itu, di urutan selanjutnya ada Kabupaten Sijunjung mencapai 19,42% atau sebesar 27.622,90 (ribu USD), Kabupaten Tanah Datar mencapai 14,39% atau sebesar 20.478,60 (ribu USD) dan Kota Padang  mencapai 12,53% atau 17.824,30 (ribu USD).

“Sepanjang periode Januari-September 2019, total investasi yang masuk ke Sumbar telah melampaui target yang telah ditetapkan pada RPJMD Sumbar sebesar 120.000 (ribu USD),” tutur Dedi dalam keterangannya kepada tim MMC Diskominfo Sumbar, Selasa (17/12/2019).

Dia menambahkan, sesuai dengan Visi Gubernur Provinsi Sumbar Irwan Prayitno,  Terwujudnya Sumatera Barat yang Madani dan Sejahtera juga diterapkan dalam kebijakan penanaman modal dan kemudahan perizinan di Sumbar.

Lebih lanjut dikatakan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Sumbar untuk menarik investor, baik dalam maupun luar negeri.

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumbar dalam bentuk kegiatan promosi investasi, antara lain: pameran investasi, investment forum dan business meeting skala nasional, regional maupun internasional, serta business matching dengan pelaku usaha.

Di samping itu, Pemprov Sumbar telah melakukan berbagai inovasi pelayanan publik agar semua urusan investasi cepat, mudah dan tidak berbelit-belit. Prmanfaatan sistem informasi dan teknologi juga telah diterapkan pada pelayanan perizinan di Sumatera Barat.

“Tidak ada pungutan yang di luar aturan, sehingga dipastikan layanan perizinan cepat, tepat dan jauh dari pungli,” kata Dedi.

Leave A Comment