SAATNYA, PENERAPAN SANKSI UNTUK PELANGGAR PROKES COVID-19

Sulawesi Tengah, Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sudah diberlakukan, tetapi sampai saat ini dimana-mana kita bisa melihat ditempat-tempat umum kita dapat menyaksikan masih banyaknya warga masyarakat yang belum menaati himbauan untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sebagai telah diatur dalam Pergub tersebut menyebutkan bahwa pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada perorangan tetapi juga berlaku untuk  penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Pimpinan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal,dan Penanggung jawab lembaga pendidikan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistisk (DKIPS) Provinsi Faridah Lamarauna mengharapkan bahwa penerapan sanksi dapat memberikan efek jera serta menunjukkan komitmen Pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan covid-19.

Terlebih lagi menurut Faridah, berdasarkan statistik evindemic covid-19 prov/kab/kota se Sulawesi Tengah untuk periode Maret s.d. September 2020 menunjukkan hal sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan rata-rata jumlah pasien covid-19 yang menjalani perawatan mengalami peningkatan sangat signifikan (rata-rata per minggu 58,76%). Jika tidak dapat DIKENDALIKAN maka kemungkinan Sulawesi Tengah akan memasuki puncak pandemi ke-2 sebagaimana yang pernah dialami pada Bulan Mei 2020 (minggu ke-3);
  • Pertumbuhan rata-rata jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19 mengalami peningkatan sangat signifikan pada 2 minggu terakhir (rata-rata 170% atau hampir 2 kali lipat). Lonjakan tersebut untuk yang ke-3 kalinya. Lonjakan pertama terjadi pada Bulan Mei (minggu ke-3) dan lonjakan ke-2 terjadi di Bulan Juni (minggu ke-2);
  • Jumlah pasien sembuh covid-19 mengalami tren penurunan, sehingga perlu diwaspadai KETERSEDIAAN RUANGAN perawatan dan kebutuhan lainnya.

“saat ini, estimasi perbandingan antara jumlah pasien sembuh dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19 yaitu 1:3, sehingga jika tidak dapat dikendalikan dengan kesadaran masyarakat sendiri untuk tetap rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Maka Rumah Sakit rujukan tidak akan mampu menampung pasien covid-19, semoga ini tidak terjadi”, harap Faridah.

PISKP DKIPS ST

By |2020-10-13T02:02:00+00:00September 20th, 2020|Berita|