Surabaya, Askompsi – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI menyosialisasikan Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! 2020-2024, kepada pemangku kepentingan LAPOR di tingkat daerah, Senin (21/9/2020).
Sosialisasi ini dilakukan guna mengoptimalisasi SP4N-LAPOR! dalam menopang perbaikan pelayanan publik di Indonesia. Sosialiasi ini juga menindaklanjuti telah diterbitkannya Peraturan Menteri No.46 Tahun 2020 tentang roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB, Diah Natalisa, saat membuka sosialisasi menyampaikan informasi mengenai “Isu Strategi dan Quick Win Roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024.
SP4N-LAPOR! ini, kata Diah, merupakan wujud komitmen pemerintahan Indonesia dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka. Selain itu hal ini juga sebagai upaya untuk menyatukan pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan LAPOR baik di tingkat nasional maupun di daerah khususnya terkait dengan kondisi yang diharapkan agar sejalan dokumen roadmap tersebut.
Menurtunya, pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah pelayanan jasa, tidak ada unsur endorser dari masyarakat. Ini membangun user experience yg bagus dan membiarkan masyarakat yang bercerita.
Dalam melaksanakan pelayanan ini, Kementrian PANRB tidak bekerja sendiri melainkan mendapat dukungan dari Staff Presiden, UNDP, KOICA, USAID, Pembina Pelayanan Publik, OMBUDSMAN, dan Pembina Pemerintah Daerah.
Country Dircetor orea International Cooperation Agency (KOICA), Jeong Hoe Jin, selaku mitra kerjasama dalam pengembangan SP4N-LAPOR!, berharap ada kerjasama yang bagus antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola pengaduan dan laporan masyrakat. Oleh karena itu dibutuhkan sistem pengaduan yang terintegrasi seperti aplikasi SP4N-LAPOR!
Menurutnya, KOICA akan terus berbagi mengenai sistem pengaduan yang sudah dijalankan Korea Selatan. “Kita membuat kemajuan yang baik untuk merealisasikan sistem pelayanan pengaduan yang baik. Contohnya SP4N-LAPOR! yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, KOICA dan UNDP,” ujarnya.
United Nations Development Programme (UNDP) Resident Representative, Sophie Kemkhadze, juga selaku mitra kerjasama dalam pengembangan SP4N-LAPOR!, mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia dalam memaksimalkan sistem pelayanan pengaduannya. Melalui SP4N-LAPOR!, pemerintah telah memberikan akses kepada kelompok yang termarginalisasi, sekalaigus memberi data terpilah sebagai bahan analisa suatu kebijakan.
“SP4N-LAPOR! telah mempertajam respon pemerintah. Oleh karena itu untuk mewujudkan roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024, dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, mitra kerjasama dalam hal ini UNDP, dan seluruh pemangku SP4N LAPOR! di daerah,” tuturnya.
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Panca Putra Tarigan, saat memberi sambutan, mengatakan pengaduan dan aspirasi dari masyarakat bisa menjadi alat dalam pemutusan sebuah kebijakan.
Menurutnya, dibutuhkan kualitas SDM yang mumpuni dalam menganalisis pengaduan-pengaduan tersebut guna meningkatkan kapasitas pelayanan publik yang sudah berjalan.
“LAPOR bisa menjadi bahan analisis tindak lanjut pengaduan masyarakat, dan mengapa tidak bisa diindaklanjuti. Data LAPOR juga dijadikan sebagai instrumen evidence base policy,” terangnya.
Abetnego pun berharap pemerintah bisa mewujudkan layanan pengaduan terintegrasi dan partisipatif. Tahun depan SP4N-LAPOR! harus menjadi bagian dari diskusi publik antara Kemenpan RB, Kemenko, KSP secara regular dengan basis data apa yang sdah dilaporkan masyarakat.(Diskominfo prov Jatim/non-sti)