Revisi Perda No 1/2019, Berikan Penguatan TNI dan Polri Terlibat Pencegahan Covid-19

Surabaya, Askompsi – DPRD Jatim membahas Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dalam salah satu poinnya, yakni penguatan lembaga TNI/Polri untuk mengefektifkan pencegahan Covid-19.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi menegaskan, keterlibatan lembaga TNI/Polri yang dimaksud hanya bersifat pendampingan. Itupun harus dengan pengajuan permohonan permintaan oleh kepala daerah, yakni Gubernur Jatim.

“Tentunya dengan penyampaian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknisnya tidak harus kepala daerah langsung. OPD teknisnya siapa? Ya Satpol PP,” ujar Kusnadi usai sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (13/7).

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, titik tekan pada perubahan perda ini lebih pada peningkatan pendisiplinan masyarakat terkait kesadaran penerapan protokol kesehatan. Sehingga yang dikedepankan adalah sosialisasi. “Seperti itu bagaimana kita bisa lebih teratur itu saja. Dalam rangka menjaga keamanan masyarakat Jatim,” tegasnya.

Terkait sanksi, Kusnadi yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itu mengaku belum membahas detail. Namun, pihaknya memastikan sanksi yang diberlakukan memakai pendekatan humanis, dan bersifat administratif. Harapannya bisa lebih efektif dalam mendisiplinkan masyarakat.

“Tadi saya sampaikan ke gubernur, walaupun perda itu suatu produk hukum yang memiliki sanksi pidana, baik itu kuruangan atau denda. Akan tetapi apapun pidana itu tidak bisa dijatuhkan dan sampai saat ini belum juga ada (masa) presiden siapapun bahwa hakim menggunakan perda sebagai acuan untuk menjatuhkan pidana,” terangnya.

Sebelumnya, Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga (FKM Unair), Windhu Purnomo mengatakan, kunci dari penurunan angka kasus Covid-19 di Jawa Timur adalah pengendalian kedisiplinan warga. Di Surabaya misalnya, sebagai episentrum di Jatim harusnya memiliki peraturan wali kota yang lebih tegas. “Selama masih ada kerumunan dan tidak menggunakan masker akan ada penularan. Jadi yang dibutuhkan adalah pengendalian dari pemerintah,” kata dia belum lama ini. (Diskominfo prov Jatim/non-pca)

Gubernur Bahas Penanganan Covid-19 dengan PGI Jawa Timur

Surabaya, Askompsi – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima kunjungan audiensi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (13/7/2020).

Dalam audiensi tersebut, Ketua PGI Jatim, Pendeta Simon Filantropa, menyampaikan laporan kegiatan PGI Jatim selama pandemi Covid-19 melanda Jawa Timur.

Perwakilan PGI Jatim meminta Pemerintah untuk tegas dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan, selain pendindakan juga disertai dengan edukasi dan sosialisasi.

Pada pertemuan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan dinamika informasi terkait Covid-19 yang masih sangat dinamis. Masih banyak masyarakat yg tidak mengerti tentang protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa dialog dengan perwakilan PGI Jatim sangat penting. Salah satu upaya menerapkan kerjasama pentahelix dengan berbagai elemen strategis di Jawa Timur. Pentahelix ini merupakan kerjasama antar lini di masyarakat, kebersamaan pemahaman antar-kelompok baik agama maupun sosial.

“Upaya mengajak masyarakat untuk disiplin, Pemprov Jatim menginisiasi pembuatan Perda dengan tujuan edukasi dan sosialisasi,” ujar Khofifah.

Khofifah kembali menegaskan bahwa penting untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. “Dibutuhkan relawan untuk mengedukasi dan sosialisasi tentang protokol kesehatan,” ucap Khofifah. (Diskominfo Prov Jatim/non-fik)

By |2020-07-15T22:58:55+00:00July 15th, 2020|Berita|