Rapat Press Release
Kota Serang – Dalam rangka Presss-Release Data Statistik Sektoral maka Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui bidang Persandian Statistik dan Layanan Pengadaan tepatnya Seksi Pelayanan Informasi Statistik menggelar acara Rapat Presss-Release, bertempat di ruang rapat Lt. 6 gedung SKPD Terpadu KP3B, Curug – Kota Serang, Senin (16/03/2020).
Acara yang dibuka oleh Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten Ir. Hj. Eneng Nurcahyati diikuti oleh peserta dari 40 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Provinsi Banten.
Adapun pointer rapat pada pengelolaan data statistik sektoral yang disampaikan oleh Kadis Kominfo antara lain adalah regulasi tentang Statistik yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 dengan penjelasan bahwa data merupakan informasi berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi sedangkan statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik (statistik dasar, statistik sektoral, statistik khusus).
Selain itu, dijelaskan pula terkait kegiatan statistik yaitu pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik populasi tersebut pada saat tertentu atau disebut dengan sensus, pencacahan sebagian unit populasi untuk memperkirakan karakteristik populasi tersebut pada saat tertentu atau disebut dengan survei, pengumpulan pengolahan penyajian dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah atau masyarakat atau disebut kompilasi produk administrasi (kompromin), atau dengan cara lain yaitu internet dan media sosial (medsos) dapat dimanfaatkan untuk pengumpulan data contoh data registrasi akun medsos, web crawling dan big data mining.
Pada kesempatan tersebut, ditampilkan resume data sektoral yang terdiri dari bidang pemerintahan terdapat 19 OPD (Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Biro Adpem, Biro ARTP, Biro Hukum, Biro Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DP3AKKB, Setwan, Badan Kesbangpol, Bappeda, Bapenda, BPKAD, BKD, BPSDM, Badan Penghubung, Sat Pol PP, Dinas Perpusda), bidang sosial terdapat 7 OPD (Biro Kesra, Dinas Sosial, Disnaker, DLHK, DPMD, BPBD, Dispora), bidang ekonomi terdapat 6 OPD (Dinas Koprasi, DPMPTSP, DKP, Dinas Pariwisata, Disperindag, Biro Bina Perekonomian, Distanak, Dinas Ketapang), bidang infrastruktur terdapat 6 OPD (Biro Bina Infrastruktur, Dinas PUPR, Diskominfo, Dinas ESDM, Dinas Perkim, Dishub).
Sementara itu, narasumber BPS Provinsi Banten Andrean MA selaku Kepala bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik dengan materi peningkatan kualitas data melalui prinsip SDI menyampaikan syarat data berkualitas yaitu konsisten, valid, akurat, up to date serta aspek lainnya. Selain itu terkait prinsip satu data berdasarkan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), bahwa data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, menggunakan kode referensi dan /atau data induk, memenuhi kaidah interoperabilitas data. Sedangkan kondisi saat ini yaitu perbedan data statistik antar instansi, perbedaan data geospasial antar instansi, sulit mencari data pemerintah.
Disebutkan Adrean, regulasi terkait statistik selain Undang-Undang dan Perpres yaitu Peraturan BPS nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Keputusan Kepala BPS nomor 5 tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional, Keputusan Kepala BPS nomor 6 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Statistik Dasar, Keputusan Kepala BPS nomor 7 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral, Keputusan Kepala BPS nomor 8 tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberitahuan Sinoprsi Survei Statistik Khusus.
Dijelaskan Andrean, bahwa yang dimaksud Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Adapun tujuan SDI yaitu (1) memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, (2) mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, (3) mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, (4) mendukung sIstem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.