FARIDAH : PENGELOLAAN LAYANAN ADUAN MASYARAKAT MELALUI SP4N LAPOR!
Pada Kamis 11 Juni 2020 pukul 13.30 dilangsung rapat virtual (aplikasi zoom) yang membahas tentang pengelolaan Sistem Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas KIPS Provinsi Faridah Lamarauna SE MSI dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulteng Andi Kamal Lembah SH MSi. Adapun peserta rapat tersebut adalah para Sekretaris atau Pejabat Administrator Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DInas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Faridah Lamarauna menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengelolaan SP4N LAPOR! oleh Pemerintah Provinsi antara lain hasil monitoring yang dilakukan oleh Kementerian PAN RB RI yang harus segera ditindaklanjuti antara lain :
- Selama tahun 2019 jumlah aduan yang diterima sebanyak 20 aduan.
Hal ini menunjukkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan serta kurang familiarnya aplikasi LAPOR! Sebagai satu-satunya saluran virtual untuk menyampaikan aduan layanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah;
- Terdapat 14 laporan masyarakat yang belum diverifikasi oleh admin
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja admin baik oleh OPD sebagai pengelolan SP4N LAPOR! (Dinas Kominfo dan Biro Organisasi) maupun admin yang ada di masing-masing OPD perlu ditingkatkan kemampuannya
- Rendahnya kualitas tindaklanjut laporan aduan oleh admin OPD
Hal ini menunjukkan perlunya meningkatkan kemampuan admin OPD dalam mengoperasionalkan aplikasi SP4N LAPOR!
Berdasarkan hasil monitoring tersebut Menteri PAN RB RI berharap kepada Bapak Gubernur melalui instansi terkait untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan secara mendalam.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam :
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menpan RB RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
- Peraturan Menpan RB RI Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Yang menegaskan bahwa layanan pengaduan melalui aplikasi SP4N Lapor! Merupakan satu-satunya aplikasi untuk mengelola aduan layanan publik oleh masyarakat yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga pengelolaan aduan tersebut dapat lebih baik, efektif dan terintegrasi.
Adapun lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah
- Kementerian PAN RB RI sebagai Pembina Pelayanan Publik,
- Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan
- Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi. Pengelolaan aplikasi LAPOR! dikelolah secara bersama-sama oleh 3 (tiga) instansi yaitu:
- Sekretaris Daerah, melalui Biro Organisasi;
- Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi dan
- Inspektorat Daerah
Untuk menjamin terwujudnya good governance melalui aplikasi pengaduan LAPOR!, maka setiap tahun Kementerian PAN RB RI melakukan monev untuk mengetahui sejauhmana pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur/Walikota/Bupati melalui instansi teknis .
Faridah Lamarauna sangat berharap melalui rapat tersebut dapat melahirkan rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil monev yang telah dilakukan oleh Menteri PAN RB RI. Beberapa hal yang mungkin didiskusikan adalah :
- Perlunya sosialisasi ke masyarakat untuk memperkenalkan aplikasi SP4N LAPOR! Sebagai satu-satunya saluran virtual yang resmi untuk menyampaikan aduan layanan publik kepada Pemerintah;
- Perlunya pelatihan kepada seluruh admin baik admin di level pengelola maupun admin di level OPD dan yang paling penting untuk dilakukan pertamakali adalah perbaikan SK Tim yang ditandatangani oleh Gubernur. Sehingga SK tersebut menggambarkan kondisi terakhir Personel di OPD yang terlibat dalam mengelola SP4N LAPOR!;
- Perlunya workshop tentang pengelolaan SP4N yang dilakukan setiap tahun yang diperuntukkan kepada para admin LAPOR! Di masing-masing OPD, sebagai upaya untuk merefresh kembali ingatan kita mengenai tanggung jawab kita dalam mengelola aduan masyarakat.
Saya sangat berharap agar tindaklanjut dari hasil montoring dari Menpan RB RI tersebut kita jadikan sebagai RENCANA AKSI yang akan dilakukan pada tahun 2020 dan 2021. Dan pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa untuk Dinas Kominfo kami sudah rencanakan di tahun 2020 pelatihan aplikasi LAPOR! untuk para admin di masing-masing OPD dimana narasumbernya kami usahakan dari Kementerian PAN RB RI. Dan untuk sosialisasi kepada masyarakat kami akan lakukan di tahun 2021. Tegas Faridah saat menutup rapat virtual tersebut.
PISKP DKIPS