Surabaya, Askompsi – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan dan penerapan pelaporan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Aplikasi SP4N LAPOR ini merupakan sarana interaktif masyarakat dan pemerintah berbasis media sosial untuk pengawasan terkait pelayanan publik. Aplikasi ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan.RB).
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Jatim, Rudy Prasetya yang mewakili Kepala Dinas Kominfo mengatakan, pendampingan penerapan SP4N LAPOR khususnya dilakukan kepada kabupaten dan kota yang berdasarkan rilis secara sistem, yaitu dari indikator pengelolaan SP4N LAPOR meliputi angka keterhubungan dan keaktifan akun serta pengaduan jumlah laporan, proses hingga penyelesaian, dari indikator ini ada empat daerah yang perlu ditingkatkan lagi kinerjanya yaitu Kabupaten Tuban dan Sampang serta Kota Batu dan Blitar.
Terkait pengelolaan aplikasi SP4N LAPOR ini, Dinas Kominfo hanya melakukan pendampingan saja terutama bagi kabupaten kota yang kinerja pengelolaan berdasarkan indikator pengaduan masih perlu ditingkatkan dalam hal penyelesaian pengaduan pelayanan publik ini. “Ada empat daerah dua kabupaten dan dua kota berdasarkan sistem yang ada perlu dikomunikasikan apa yang menjadi kendala,” terang Rudy saat memimpin Rapat Pendampingan dengan Pejabat yang menangani SP4N LAPOR dari jajaran Kominfo di empat daerah tersebut di Ruang Rapat Semeru Dinas Kominfo Jatim., Rabu (19/08).
Dikatakannya, kegiatan pendampingan ini sekaligus tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi by system dari Kementerian PAN-RB seperti yang disampaikan saat review virtual pengelolaan SP4N LAPOR tanggal 22 Juli 2020 lalu, bahwa keempat daerah tersebut perlu menindak lanjuti setiap pengaduan.
Dari hasil monev, tersebut KemenPAN-RB, merekomendasikan Pemprov Jatim untuk melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten-Kota yang tidak aktif atau belum mengelola pengaduan dengan baik.
Keempat daerah tersebut menyampaikan kendala dan hambatan yang dihadapi sehingga belum bisa maksimal dalam pengelolaan SP4N LAPOR, antara lain seluruh daerah tersebut telah memiliki atau mengelola aplikasi aduan, kendala lain sering terjadi pergantian pejabat yang menangani atau sumber daya manusia sehingga berubahnya admin dan password.
“Dari hasil pendampingan ini dengan kita undang ke Kominfo. Provinsi, maka kita bantu untuk menginventarisir kendala dan hambatan yang ada di empat daerah tersebut dan semua daerah telah memiliki saluran pengaduan, sehingga mereka lebih fokus menindaklanjuti aduan yang masuk lewat aplikasi yang dikelola, sesuai dengan peraturan maka pengelolaan pengaduan semua terintegrasi kedalam SP4N LAPOR ini,” pungkas Pejabat Eselon III yang juga hobby dunia fotografer. (Diskominfo Prov Jatim/non-pno)