Pelaksanaan Renaksi Korsupgah Kaltara 89 % Berada Pada Zona Hijau (75 hingga 100 %).
Renaksi Korsupgah Kaltara Ditetapkan Naik 2 Poin Menjadi 89 Persen, Dari Sebelumnya 87 Persen
Sesuai update data progres Renaksi Korsupgah KPK RI, hingga
3 November 2019 (pukul 14.59 Wita), Kaltara menempati peringkat 2 dengan
capaian tertinggi dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi/kabupaten/kota
se-Indonesia.
Dari pantauan dan evaluasi berkala serta terintegrasi secara nasional melalui
Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah pada website
korsupgah.kpk.go.id, per 3 November 2019, perkembangan pelaksanaan Renaksi
Pemprov Kaltara adalah 89 persen berada pada zona hijau (75 hingga 100 persen).
Laporan Inspektorat Provinsi Kaltara, kita telah memberikan data tambahan ke
Tim Korsupgah KPK RI. Dari data yang diajukan pada 31 Oktober lalu itu, telah
diiverifikasi oleh tim KPK.
Dan hasillnya, per tanggal 3 November pencapaian Renaksi Korsupgah Kaltara
telah ditetapkan naik 2 poin menjadi 89 persen, dari sebelumnya 87 persen.
Tentunya, capaian ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara dalam upaya mitigasi
pencegahan korupsi pada pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.
Dan, selain menempati peringkat 2 Pemda secara nasional, Kaltara menjadi
satu-satunya provinsi dengan capaian tertinggi.
Pun demikian, Pemprov terus melakukan perbaikan, dengan tujuan mewujudkan tata
kelola pemerintahan dan juga pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi.
Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. IriantoLambrie, memerintahkan agar capaian
setiap sektor untuk terus dipantau dan laporkan secara real time guna
peningkatan capaian strategi pencegahan pemberantasan korupsi di Provinsi
Kaltara.
Patut dicatat, salah satu area intervensi yang mengalami peningkatan signifikan
dalam progresnya, adalah pelayanan terpadu satu pintu. Pada area intervensi
ini, progresnya mencapai 100 persen.
Artinya, seluruh renaksi progres pada area intervensi tersebut dinilai tim
Korsupgah KPK telah terpenuhi dengan baik.
Dari 11 renaksi pada area PTSP, Pemprov Kaltara berhasil memenuhinya 100
persen. Kesebelas renaksi itu, yakni pendelegasian kewenangan, transparansi
informasi, pelaksanaan rekomendasi teknis, tracking system, penanganan
pengaduan, lokasi dan tempat layanan, ketersediaan aturan, penerapan
e-Signature (tandatangan elektronik), pemenuhan kewajiban pemohon perizinan,
sistem perizinan online, dan pengendalian dan pengawasan.
Harapannya, capaian Provinsi Kaltara ini sedianya dapat ditiru pemerintah
kabupaten dan kota se-Kaltara. Kini waktunya membangun komitmen bersama dalam
bentuk aksi nyata dari para bupati dan walikota dan jajaran untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) juga kolusi dan nepotisme.
Top of Form
Bottom of Form