LONGKI : Terbitkan PERGUB untuk Penegakan Disiplin Prokes Covid-19

Sulawesi Tengah. Sebagai bentuk komitmen dalam memutus rantai penularan Covid-19 Gubernur sudah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Upaya ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam Peraturan tersebut menegaskan bahwa subyek penerapan protokol kesehatan diberlakukan untuk a) Perorangan; b) penanggung jawab tempat dan fasilitas umum; c) Pimpinan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal; dan d) Penanggung jawab lembaga pendidikan.

Untuk protokol kesehatan bagi perorangan ditekankan agar senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sedangkan untuk subyek lainnya diharapkan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan bagi pegawai, guru, siswa, dan/atau pengunjung.

Untuk pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan akan dikenakan sanksi administratif antara lain a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) kerja sosial; d) larangan memasuki area; dan/atau e) denda administratif Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, Pimpinan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal serta penanggung jawab lembaga pendidikan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan tersebut akan dikenaik sanksi administratif berupa a) teguran lisan; b) teguran tertulis; dan/atau c) denda administratif Rp. 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah).

Untuk melaksanakan Peraturan tersebut maka ditunjuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi yang akan memberikan sanksi administratif dan selanjutnya berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Harapannya, dengan terbitnya Pergub ini dapat menekan dan memutus rantai penularan Covid-19. Apalagi saat ini, tren pertumbuhan pasien terkonfirmasi positif covid-19 mengalami peningkatan. Berdasarkan data Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah per 13 September 2020 melaporkan jumlah akumulasi pasien Covid-19 yang dalam perawatan sebanyak 29 pasien dengan rincian 11 dari Kota Palu, 3 dari Kabupaten Banggai, 2 dari Parigi Moutong, 1 dari Kabupaten Buol, 2 dari Kabupaten Tolitoli, 8 dari Kabupaten Donggala, 1 dari Kabupaten Morowali dan 1 dari Kabupaten Poso.

PISKP DKIPS ST

By |2020-10-13T02:02:37+00:00September 19th, 2020|Berita|