Konsultasi Indikator RPJPD 2025-2045, Diskominfo Kabupaten Kediri Kunjungi Diskominfo Jatim
Jatim Newsroom – Guna konsultasi terkait penyusunan rancangan awal indikator wajib yang akan dimasukkan ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri mengunjungi Diskominfo Jatim, pada Jumat (24/11/2023). Konsultasi tersebut, merupakan tindak lanjut permintaan data dari Bappeda Kabupaten Kediri terkait penyusunan RPJPD.
Pihak Diskominfo Kabupaten Kediri yang mengunjungi Diskominfo Jatim terdiri dari empat orang, yang di antaranya adalah Kasubbag Keuangan Diskominfo Kabupaten Kediri bernama Ria, serta Staf Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Diskominfo Kabupaten Kediri, Ulfiana.
Pertemuan berlangsung di Lt. 4 Ruang Semeru kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya. Pihak Diskominfo Jatim yang menyambut kunjungan Diskominfo Kabupaten Kediri adalah Sub Koordinator Sumber Daya Komunikasi Publik, Eko Setiawan.
Saat ditemui, Eko menjelaskan, maksud kedatangan DIskominfo Kabupaten Kediri, ialah ingin menyusun indikator RPJPD yang merupakan rencana pemerintah jangka panjang, salah satunya indeks literasi digital akan dijadikan indikator.
“Karena dari Kementerian Kominfo hanya menghitung indeks literasi digital sampai di tingkat provinsi, belum sampai tingkat Kabupaten/Kota, nah, kami di provinsi kemudian membuka atau menawarkan beberapa alternatif lain dari indeks yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo, salah satunya indeks masyarakat digital. Maka, kami menganjurkan indeks yang dihitung sampai Kabupaten/Kota, yakni indeks masyarakat digital,” jelasnya.
Pada prinsipnya, Eko menilai, tidak ada alat ukur yang mutlak, agar bisa dipakai untuk mengukur tingkat digitalnya masyarakat. “Tetapi kalau dari kami, tingkat provinsi memang prefer menggunakan alat ukur yang sudah di rilis oleh pemerintah pusat seperti Kementerian Kominfo. Dengan begitu, dapat memudahkan mereka sehingga tingkat validitas ataupun tingkat indeksnya bisa dikutip dari Kementerian Kominfo,” terang Eko.
Eko mengungkapkan, keadaannya saat ini sama, di tingkat provinsi pun sedang menyusun indikator RPJPD. “Nah, kalau memang ada daerah lain, baik dari Kabupaten/Kota lain yang nantinya dengan maksud sama seperti Diskominfo Kabupaten Kediri mengunjungi Diskominfo Jatim, kita menganjurkan indikator yang bisa dipakai bersama dan memudahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbag Keuangan Diskominfo Kabupaten Kediri, Ria, mengatakan, untuk Diskominfo Kabupaten Kediri, selama ini yang masuk di indikator RPJPD itu baru indeks SPBE dan indeks PPID.
“Ternyata hasil dari rakor waktu di Yogyakarta itu Bappeda, merekomendasikan agar indeks literasi digital dimasukkan sebagai indikator kunci Diskominfo Kabupaten Kediri. Kita masih awam dengan indeks tersebut baru tahu ya pada waktu rakor itu, untuk itu kami ke sini (Diskominfo Jatim) untuk memperoleh informasi konsultasi mengenai indeks literasi digital,” kata Ria.
“Dan, ternyata indeks literasi digital hanya masih sampai provinsi sedangkan yang sudah sampai Kabupaten/Kota itu malah indeks masyarakat digital yang diukur oleh tadi BPSDM Kementerian Kominfo. Jadi kita tidak perlu mengukur kembali, tinggal terima jadi, terkait indeks masyarakat digital itu,” sambung Ria.
Setelah pertemuan ini, Ria mengungkapkan, selanjutnya akan dilakukan pembelajaran lebih lanjut terkait indeks masyarakat digital melalui platform daring dengan Diskominfo Jatim, seperti Zoom maupun via link yang dikirim melalui Whatsapp.
Sedangkan, Staf Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan Diskominfo Kabupaten Kediri, Ulfiana menyampaikan, pihaknya kemungkinan akan sepakat memakai indeks masyarakat digital sebagai rancangan rencana awal penyusunan RPJPD 2025-2045. “Agar peningkatan literasi digital di masyarakat Kabupaten Kediri bisa terukur, dan bisa meningkat setiap tahun,” pungkas Ulfiana. (vin/s)
#Diskominfo Jatim #Kabupaten Kediri #Diskominfo Kabupaten Kediri #RPJPD