Ketua KPK Minta Gubernur Se Indonesia Gunakan Anggaran Bencana Secara Bijak
Surabaya, Askompsi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri, meminta para Gubernur se-Indonesia agar menggunakan anggaran bencana secara bijak. Hal itu ditekankan Firli saat rapat koordinasi (rakor) melalui video conference (vicon) dengan para gubernur, Rabu (24/6/2020).
Ia menjelaskan, rata-rata yang paling banyak dikeluhkan oleh para kepala daerah itu terkait anggaran dan penyaluran bantuan sosial (bansos). Kendati demikian, Ketua KPK menegaskan agar para gubernur tetap menyalurkan bansos terkait pandemi Covid-19 saat ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Target pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi adalah terciptanya good governance (pemerintahan yang baik). Saya rasa semua juga memiliki upaya yang sama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Firli menyampaikan, lembaganya telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid-19. Hal itu, kata dia, sebagai tindak lanjut atas pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempersilakan aparat penegak hukum untuk menangkap pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.
Ia mengatakan, di samping melakukan pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, KPK juga melakukan pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan. Pertama pendekatan edukasi melalui pendidikan formal dan informal. Kedua pendekatan pencegahan untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan atau perbaikan sistem.
Ketiga adalah pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif sehingga menimbulkan kesadaran untuk patuh kepada hukum bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.
Dalam rakor melalui vicon tersebut, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga turut hadir didampingi Wagub Emil Elistianto Dardak dan Sekdaprov Heru Tjahjono. Pada kesempatan itu, Khofifah juga menyampaikan dua informasi pada Ketua KPK.
Pertama, yakni informasi terkait pemadanan data Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data Kominfo. Data itu terkait tiga bantuan, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai, dan Jaring Pengaman Sosial Provinsi.
Disampaikan Khofifah secara umum, masih terdapat perbedaan data total dengan NIK (nomor induk kependudukan) yang dipadankan, Kartu Keluarga (KK) yang terverifikasi, dan NIK dengan KK yang sama. Perbedaan data hasil pemadanan itu terdapat pada tiga jenis bantuan sosial yang digulirkan, yakni BPNT, Bansos Tunai dan Jaring Pengaman Sosial Provinsi.
Kedua, Khofifah juga memberikan penjelasan dasar terkait penyaluran bantuan sosial untuk warga Jawa Timur. “Kami dalam penyaluran Bansos ini juga merujuk UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Ada dalam pasal 9 tentang Pendataan Fakir Miskin yang menjadi acuan kami dalam penyaluran Bansos selama pamdemi Covid-19,” tandasnya. (Diskominfo Prov Jatim/non-afr)