Kemenag Jatim Sosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
Surabaya, Askompsi – Pondok Pesantren selain sebagai pengembangan layanan pendidikan keilmuan juga sebagai pendidikan akademik, karena keilmuan pesantren itu tidak hanya ilmu asih saja tetapi ilmu amaliah.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jatim, Dr Ahmad Zayadi saat Sosialisasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jatim, Rabu (24/6).
Lebih lanjut dikatakannya, undang-undang tersebut sangat penting untuk mengembalikan fungsi layanan pendidikan masyarakat, namun juga sebagai fungsi dakwah maupun fungsi pembedayan sosial masyarakat.
“Dulu fungsi pesantren hanya sebagai pusat perhimpunan pemberdayaan pendidikan dan masyarakat, namun sekarang pemerintah sudah melibatkan peran serta pesantren dalam pembangunan. Sekarang tidak ada jarak antara pesantren dan masyarakat,” katanya.
Dikatakan Zayadi, dengan adanya undang-undang ini pondok pesantren mengembalikan jati diri, tidak saja menjadi instrumen untuk pemerintah, namun juga memberikan pengakuan , serta berperan serta dalam tugas negara.
“Kalau dulu sebelum ada undang-undang, pesantren hanya semata-mata sebagai identitas pelayanan pendidikan agama Islam. Betapa kecilnya ruang lingkup yang disiapkan untuk pesantren, yang hanya sebagai pendidikan keagamaan Islam saja,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2019 tersebut, masyarakat bisa memahami fungsi pesantren tidak hanya sebagai pendidikan ilmu keislaman saja, namun juga sebagai tempat pendidikan sosial masyarakat. (Diskominfo Prov Jatim/non-ern)